Polres Kampar Kalah Pra Pradilan di PN Bangkinang

Polres Kampar Kalah Pra Pradilan di PN Bangkinang

Metroterkini.com - Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar Riau, mengabulkan permohonan pemohon atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penghasutan dengan lisan dimuka umum untuk melakukan kejahatan dan atau pertolongan jahat yang ditangani pihak Polres Kampar.

Dalam kasus itu Para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penghasutan dengan lisan dimuka umum untuk melakukan kejahatan dan atau pertolongan jahat yang terjadi pada Sabtu, tanggal 02 Desember 2017 sekira pukul 09. 00 Wib di areal kebun kelapa sawit Rayon D Blok G 62 dan G 63 proyeK kemitraan PT. Padasa Enam Utama Desa Siberuang Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar Riau.

Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang melalui HUMAS PN Bangkinang Yeni Afriani SH saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/12/2018) mengakui pihaknya telah menangani perkara tersebut. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Cecep Mustafa, SH. LLM dengan panitra Mhd Masnur, SH.

Berikut nama-nama pemohon pada kasus tersebut, antara lain :

1 Sarasdi Datuok Sajalelo
2 Masril Thalib Datuok Bimbo
3 Mu'as Datuok Majo
4 Refles Pitopang Datuok Majo Kampai
5 Bahtiar Datuok Rangkato Bungsu
6 Syahril Datuok Majo Singo
7 Turab Datuok Konsaso
8 Wisdi Harlis Datuok Jobaso

Yeni menegaskan pihaknya memang mengabulkan permohonan pihak pemohon atas perkara yang disangkakan kepada pihak pemohon,yang ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan atau penghasutan dengan lisan dimuka umum untuk melakukan kejahatan dan atau pertolongan jahat,

Bahwa dasar hukum dari diajukanya permohonan praperadilan ini oleh PARA PEMOHON adalah pasal 77 KUHAP yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidanyanya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan 
yang kemudian objek praperadilan sebagaimana pasal 77 KUHAP ini diperluas oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui putusanya nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang di dalam amar putusanya menyebutkan Mengabulkakn permohonan PARA PEMOHONuntuk sebagian 

Sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) Undang  undang  nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang undang Hukum acara pidana (lembaran Negara R.I tahun 1981, nomor 76, tambahan lembaran negera R.I nomor : 3209) bertentangan dengan undang undang dasar R.I tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan bukti permulaan yang cukup  dan bukti yang cukup adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP;

Pasal 77 huruf A Undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ( lembaran Negara R.I tahun 1981, nomor 76, tambahan lembaran negera R.I nomor : 3209 ) bertentangan dengan Undang undang  Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan 

Dalam amar putusan tersebut pihak Pengadilan Negeri Bangkinang menolak permohonan PEMOHON untuk selain dan selebihnya, sekaligus Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara R.I sebagaimana mestinya

Bahwa selain itu, dalam prakteknya juga sudah banyak perkara permohonan praperadilan tentang sah/ tidak sahnya penetapan Tersangka yang disidangkan bahkan dikabulkan oleh Hakim yang menyidangkan, beberapa diantaranya adalah 

Sebelumnya TERMOHON berdasarkan surat perintah penyidikan nomor:SP.Sidik/28/III/2018/Res, tanggal 14 Maret 2018 melakukan penyidikan terhadap laporan polisi nomor : LP/303/XII/2017/Riau/Res Kpr tanggal 04 Desember 2017 

Bahwa berdasarkan penyidikan yang dilakukan tersebut kemudian TERMOHON menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penghasutan dengan lisan dimuka umum untuk melakukan kejahatan dan atau pertolongan jahathal ini sesuai dengan surat surat panggilan sebagai Tersangka yang disampaikan kepada PARA PEMOHON

Bahwa penetapan Tersangka kepada PARA PEMOHON oleh TERMOHON tersebut adalah tidak sah karena didasarkan kepada proses penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. [ali]

Berita Lainnya

Index