Metroterkini.com - Permohonan penangguhan penahanan tiga dokter di RSUD Arifin Achmad Riau, tersangka dugaan korupsi ditolak jaksa sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Surat permohonan penangguhan ke Kejari Pekanbaru diterima Selasa (27/11/2018). Ketika itu sejumlah asosiasi dokter juga melakukan aksi solidaritas terhadap tiga dokter bedah tersebut di Kejari Pekanbaru.
"Jadi kita tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan (tiga dokter) itu. Tetap kita tahan," ujar Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, Rabu (5/12/2018).
Menurut Fuady, permohonan penangguhan penahanan diajukan untuk dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial yang diduga terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad. Permohonan diajukan oleh Direktur RSUD Arifin Achmad, dan asosiasi dokter.
Fuat menyatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang menggesa penyelesaian dakwaan untuk tersangka. Selain tiga dokter, pada perkara itu jaksa penyidik juga menetapkan dua pengusaha sebagai tersangka, yakni Yuni Efrianti SKp selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan mantan anak buahnya Mukhlis.
Dalam proses penyidikan hingga menyandang status tersangka di Polresta Pekanbaru, kelima tersangka tidak ditahan. Meskipun mereka sudah berstatus tersangka sejak awal bulan Januari 2018 lalu.
Bahkan dalam perjalanannya status mereka, tiga dokter itu sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka. Namun, praperadilan itu ditolak oleh hakim pengadilan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [***]