Polres Ciamis Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Polres Ciamis Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Metroterkini.com – Sat Narkoba Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil meringkus J (38), pengedar narkoba jaringan Lapas.

warga Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung ini ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya 2018 yang digelar Polres Ciamis selama 10 hari dari tanggal 23 November sampai 2 Desember 2018.

“Dalam operasi antik lodaya 2018, Satres Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan J (38) yang merupakan pengedar narkoba jaringan lapas,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers didampingi Kasat Narkoba AKP Darli, dan Paur Humas Polres Ciamis Ipda Hj. Iis Yeni Idaningsih, Sabtu (1/12/2018).

Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, tersangka J ini menyembunyikan narkoba jenis sabu yang dibungkus tisu, dililit oleh lakban lalu dibungkus kondom.

“Setelah itu tersangka membawa sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ciamis, dengan cara memasukan ke bagian anus,” terang Kapolres.

Menurutnya, tersangka mengambil barang haram itu dari daerah Jatiwaringin, Kota Bekasi.

“Sesuai pesanan dari E di Lapas Ciamis, tersangka selanjutnya mengantarkan barang tersebut ke Lapas Ciamis dengan cara menyembunyikanya pada bagian anus untuk mengelabui petugas lapas,” jelas Kapolres.

Setelah tersangka berhasil masuk ke dalam lapas Ciamis, kemudian bertemu dengan E untuk transaksi, petugas mulai curiga.

“Petugas curiga dengan tingkah laku tersangka, maka setelah keluar dari kamar mandi, tersangka langsung digeledah. Dan terbukti, tersangka membawa narkoba jenis sabu dengan berat 7,25 gram,” ungkapnya.

Dari pengukuan tersangka, dia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta jika transaksinya berhasil. “Tersangka mendapat upah sekali kirim pesanan itu sekitar Rp 1 juta,” urai Kapolres.

Akibat perbuatanya, tersangka terancam hukuman sesuai dengan UU. RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan pasal 112 ayat 1 (jo) pasal 114 ayat 1. “Ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun penjara, dan denda Rp. 800 juta, paling banyak Rp. 8 Miliyar,” pungkasnya. [sjah]

 

 

 

Berita Lainnya

Index