Habib Bahar Terancam Penjara Terkait Video 'Jokowi Banci'

Habib Bahar Terancam Penjara Terkait Video 'Jokowi Banci'

Metroterkini.com - Polisi menindaklanjuti laporan Sekjen Jokowi, Mania Laode Kamarudin, kemarin yang melaporkan Habib Bahar Bin Smith terkait dengan video ceramah dia yang menyatakan tentang 'Jokowi kayaknya banci'. 

"Laporan polisi sudah diterima dan akan ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri," ujar Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/11/2018).

Selain La Kamarudin, Muannas Alaidid dari Cyber Indonesia juga melaporkan Habib Bahar. Materi pelaporannya sama, yakni mengenai ceramah Habib Bahar.

"Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," tutur Muannas, mengutip pernyataan dalam ceramah Habib Bahar yang menjadi dasar pelaporannya.

"Ucapan Bahar mengerikan sekali kepada kepala negara. Kita harus lihat Pak Jokowi sebagai Presiden, kepala negara, dan kepala pemerintahan, jangan hanya pada pribadi. Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab. Jika mau protes, silahkan, tapi ya jangan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu." kata Muannas.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2). [***]

Berita Lainnya

Index