Gugatan Dicabut, Ahmad Fikri Gagal di Sidangkan

Gugatan Dicabut, Ahmad Fikri Gagal di Sidangkan

Metroterkini.com - Risko Dello, Kuasa Hukum Penggugat mencabut berkas gugatan hutang kepada Tergugat Ahmad Fikri akhirnya mencabut Gugatan Perdata, yang sempat masuk dalam tahapan sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar Riau.

Namun Risko Dello, Selasa (27/11/2018) di Bangkinang menepis laporan tersebut sudah dicabut dan hutangnya telah dibayarkan oleh Tergugat. 

Kuasa Hukum Penggugat Rahmat Alputra, Risko Dello juga belum bersedia memberikan keterangannya terkait pencabutan berkas gugatan itu.

"Saat ini, saya lagi terburu-buru mempersiapkan Pledoi kasus lain, sebentar lagi akan saya hubungi", ujarnya.

Humas PN Bangkinang, Nur Afriani Putri, SH tidak mengetahui tentang pencabutan perkara itu oleh kuasa hukum penggugat.

"Hingga saat ini saya belum mengetahui tentang hal itu", ujarnya saat dihubungi awak media

Diketahui, Tergugat I Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri dan Tergugat II isteri Ketua DPRD Kampar, Yusnelli sebelumnya digugat ke PN Bangkinang terkait persoalan hutang.

Pada sidang pertama yang digelar PN Bangkinang, Rabu (21/11/2018) lalu, tergugat I dan tergugat II serta pengacara tergugat tidak hadir dalam persidangan. PN Bangkinang kemudian mengagendakan kembali persidangan pada Rabu (28/11/2018) besok.

Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menetapkan sidang perkara nomor 77/Pdt.G/2018/PN Bkn masalah wanprestasi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Neni Warlia, SH.MH, Hakim Anggota Nur afriani Putri SH, dan Ira Rosalin, SH.MH

Pengadilan Negeri Bangkinang melalui Humas Nur Afriani Putri, SH, mengaku memang belum mengetahui adanya pencabuta perkaranya,"hingga saat ini tidak ada". [ali]

Berita Lainnya

Index