CIAMIS – Polres Ciamis Polda Jawa Barat meringkus seorang pemuda berinisial RM. Warga Blok Gembong Desa Sindanghurip Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Yang bersangkutan kami tangkap dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan modus operandi pelaku sebagai kurir,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (26/11/2018).
Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti.
“Adapun barang bukti yang telah disita antara lain satu bungkus bekas rokok magnum filter yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,80 gram,” lanjut Kapolres.
Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda minimal 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah,” tutup Kapolres.
Sebelumnya, Polres Ciamis juga telah menggelar Press Release dalam kasus yang sama di Mapolres Ciamis pada Sabtu 24 Nopember 2018.
Press Release dilakukan oleh Waka Polres Ciamis Kompol Lalu Wira Sutriana didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Darli, Paur Humas Polres Ciamis Iptu Hj. Iis Yeni Idaningsih, Kasat Tahti Iptu Sumaryadi dan KBO Narkoba Ipda Edi Permadi.
“Pelaku adalah jaringan pengedar narkoba lintas Tasikmalaya, Majalengka dan Ciamis dengan sistem tempel. Barang diambil dari Tasikmalaya, selanjutnya diedarkan ke Majalengka dan Ciamis,” terang Waka Polres.