Meteoterkini.com - Terkait hutang sebesar Rp 100 juta akhirnya Ahmad Fikri alias Ongah yang juga Ketua DPRD Kampar, terseret ke meja hijau. Gugatan telah masuk agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kampar Riau.
Ahmad Fikri sebagai tergugat I, telah memiliki hutang sebesar Rp 100 juta kepada penggugat dengan menjaminkan sertifat sebidang tanah, namun setelah sekian tahun hutang tersebut tidak kunjung dibayarkan. Dan beberapa kali dilakukan penagihan, tergugat tidak ada niat baik untuk membayarnya.
Dugaan hutang piutang (Perdata) dengan tergugat Ahmad Fikri (AF) telah dijadwalkan sidang perdana pada Rabu 21 November 2018 di PN Bangkinang dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggungat Rahmat Alputra.
Sebelumn Humas Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Nurafriani Putri, SH kepada metroterkini.com, Senin (19/11/2018) di kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
Ia mengakui tergugat (AF) dilaporkan Rahmat Alputra pada 13 November 2018, dengan dugaan hutang piutang yang sudah lama sekali, namun tidak pernah ada berniat baik dari Ahmad Fikri (AF) untuk mengembalikan kepada tergugat.
Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang telah menetapkan hakim yang yang mepimpin sidang, yaitu Ketua Majelis Hakim Neni Warlia, SH.MH, Hakim Anggota Nurafriani Putri SH, dan Ira Rosalin, SH.MH
Terkait hal tersebut, (AF) saat dikonfirmasi awak media ini melalui saluran selulernya, belum memberikan jawaban terkait dirinya gugutan yang oleh Rahmat Alputra dalam perkata hutang piutang tersebut. [ali]