Terlapor Jadi Saksi Pungli Sertifikat Prona Gunung Sari

Terlapor Jadi Saksi Pungli Sertifikat Prona Gunung Sari

Metroterkini.com - Nurul Hidayah Sekdes Desa Gunung sari Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar Riau, kembali memenuhi pemanggilan penyidik Pidsus Kejari  di Bangkinang (16/10/2018), terkait pungutan liar sertifikat Prona di Desa Gunung Sari.

Berita sebelumnya Ketua DPC LSM Penjara, Rudy Hartono telah melaporkan kasus dugaan pungutan liar sertifikat Prona di Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan ke Kejaksaan Negeri Bangkinang, dengan Nomor : 105/Li/DPC-LSM-PJR/KPR/III/2018.

Awalnya pemeriksaan ini ditangani pihak Kasi Intel Kejari Kampar Defitra. Ia mengakui pihaknya telah meningkatkan kasusnya ke tahap penyelidikan Oleh Pidsus Kejari, Bangkinang melalui Rully.

Defitra juga mengaku, berkasnya telah lengkap dan sudah diserahkan kepada pimpinan. Namun, Rabu (16/10/2018) Nuruh Hidayah kembali dipanggil penyidik Kejari Bangkinang sebagai saksi. "Memang kita periksa Sekdes Desa Gunung sari sebagai saksi," ujar Defitra.

Padahal sebelumnya Sekdes berstatus sebagai terlapor. Padahal sebelumnya diakuinya seluruh saksi dan para kepala dusun telah diperiksa, terkait dugaan pungli sertifikat Prono di Desa Gunung Sari.

Terkait terlapor Sekdes Desa Gunung Sari sebagai terlapor dan saksi, sejauh ini belum diperoleh siapa calon tersangkanya. Rully dalam kasus ini lebih memilih diam terkait calon tersangka dan terlapor yang menjadi saksi. Mungkinkah Nuruh Hidayah diperintah oleh atasnya? [ali]

Berita Lainnya

Index