Metroterkini.com - Dua orang pengedar narkoba MNA alias Alim (32), dan EJ alias Eka (24), adik kandung Eri Jek, bandar terpidana seumur hidup kasus kepemilikan sabu 40 kilogram (Kg), warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan berhasil diringkus polisi.
Penangkapan langsung dipimpin Kepala Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bengkalis, AKP Syahrizal, Minggu (14/10/18) kemarin. Petugas juga berhasil meringkus empat orang tersangka secara terpisah.
Keduanya ditangkap terpisah, tersangka Alim di Jalan Pramuka, dan tersangka Eka di Jalan Utama Jangkang, Desa Jangkang.
Barang bukti yang disita aparat, sebungkus plastik berisi diduga sabu berat kotor sekitar 22,10 gram, timbangan digital, HP, sepeda motor, dompet, plastik peck, gunting dan tiga alat komunikasi.
"Dari keterangannya, barang tersebut diambil dari tersangka EJ dan berhasil diringkus di salah satu rumah di Jalan Utama Jangkang meskipun sempat berusaha melarikan diri," paparnya.
Setelah tersangka Eka berhasil ditangkap, Senin (15/10/18) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi kembali meringkus dua tersangka lainnya, M.F (25), mahasiswa, warga Jalan Utama Jangkang, dan RS (23), di salah satu rumah di jalan tersebut.
Barang bukti dari tersangka MF, sebungkus plastik diduga berisi sabu berat kotor 1 gram, dan dua unit HP.
Kedua tersangka yang berhasil dibekuk setelah mendapatkan informasi dari tersangka Eka (adik kandung Eri Jek). Bahwa teman-temannya sering berkumpul di sebuah rumah milik D.
Di rumah D ini, polisi menangkap tersangka MF dan RS sedang bersembunyi di dalam kamar depan rumah. Tim langsung menggeledah badan kedua tersangka dan menggeledah rumah dan menemukan barang bukti di tangan tersangka MF dan bukti lainnya.
"Tersangka MF dan RS mengaku Narkoba itu berasal dari tersangka Eka yang telah berhasil ditangkap sebelumnya," katanya lagi.
Petugas menanyakan kepada tersangka Eka, dari mana mendapatkan barang haram itu, disebutkan dari seseorang berinisial A di daerah desa tersebut. Hingga saat ini A masih buron. [mtk]