IPW Ragu Kasus Sarumpaet Sampai ke Pengadilan

IPW Ragu Kasus Sarumpaet Sampai ke Pengadilan

Metroterkini.com - Ketua Presidium Ind Police Watch Salam Neta S Pane ragu kasus penyebaran berita bohong atau hoax oleh aktivis kemanusiaan Ratna Sarumpaet akan sampai ke pengadilan. Hal itu bercermin dari beberapa kasus sebelumnya yang telah melibatkan Ratna Sarumpaet.

Dia menilai tuduhan pelanggaran UU ITE kepada aktivis kemanusiaan tersebut belum berarti kepolisian bakal melimpahkan kasus ke meja hijau.

Dia mencontohkan kasus lain yang juga melibatkan Ratna Sarumpaet sebelummya terkait dugaan keterlibatan upaya makar terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), hingga saat ini tidak jelas kelanjutan proses hukumnya.

"IPW berkeyakinan, kasus yang menimpa Ratna Sarumpaet soal penyebaran berita bohong ini bakal ngambang," kata Neta, Jumat (5/10/2018).

Tuduhan melanggar UU ITE, menurut Neta lagi, yang dipakai Polda Metro Jaya kepada Ratna sangat sumir. Ratna tidak bisa hanya dikenakan UU ITE saja. Sebab, yang mempublikasikan dan mengunggah ke media sosial terkait kebohongan wajah lebamnya karena dikeroyok oleh orang tidak dikenal tersebut bukan Ratna Sarumpaet saja. Melainkan banyak pihak yang terlibat menyebarkan kebohongan tersebut.

"Kami yakin, jika kasus Ratna ini hanya heboh di awal saja, dan ujungnya akan senyap. Sama seperti kasus makar Ratna bersama sejumlah tokoh kritis beberapa waktu lalu," kata dia.

Dia mencontohkan, jika polisi memang berani dan punya bukti kuat, seharusnya soal kasus makar Ratna Sarumpaet seharusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses di Pengadilan. Namun sayangkan hingga saat ini masih belum ada kejelasan.

"Terbukti hingga sekarang, kasus makar yang melibatkan Ratna dan tokoh lain tidak jelas proses hukumnya. Kasus ini (penyebaran berita bohong) sepertinya juga akan sama," kata Neta pesimis. [jpc/red]

Berita Lainnya

Index