Metroterkini.com – Polres Ciamis Polda Jawa Barat terus memburu peredaran minuman keras (miras) oplosan. Tak segan, mereka menjadikan penjual, pengedar atau pelaku penyalahgunaan miras oplosan sebagai tersangka.
Belum lama ini, tiga pengedar miras oplosan kembali berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Ciamis. Mereka adalah FF (24) yang berprofesi sebagai mahasiswa.
Selanjutnya MR (20) dan AM (35). Kedua pekerja swasta. “Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan minuman keras beralkhohol,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, kemarin.
Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, ketiga pelaku kedapatan menjual minuman oplosan jenis ciu. “Pelaku sudah kita tahan berikut barang bukti miras oplosan,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang disita adalah 73 Botol 600ml diduga miras oplosan jenis Ciu dan 49 Bungkus Plastik isi 0,5 liter diduga miras oplosan jenis Ciu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHPidana jo pasal 62 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. [sjah]