Metroterkini.com – Seorang mahasiswa semester akhir di Ciamis terpaksa berurusan dengan polisi. Ya, HL (25) di cokok Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
“Ada lima paket narkotika jenis sabu seberat 4,53 gram,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba AKP Darli dan Paur Humas Polres Ciamis IPTU Hj. Iis Yeni Idaningsih, kemarin.
Menurut Kapolres, sabu tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok sampoerna mild dan disimpan di celana dalam bagian belakang.
Namun naas, ulah HL tetap tercium aparat. “Tersangka kita tangkap di SPBU Cikoneng Ciamis,” lanjut Kapolres.
Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, HL diduga adalah pengedar sabu untuk wilayah Ciamis dan Tasikmalaya. “Kasusnya sedang kita dalami, termasuk jaringan-jaringannya,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1 milyar, paling banyak 10 milyar,” pungkas Kapolres. [sjah]