Metroterkini.com - Jajaran Polres Pelalawan Riau melalui Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengamankan rokok tanpa cukai (ilegal) yang diangkut menggunakan truk, Sabtu (8/9/2018).
Demikian disampaikan Ps Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Ipda Leo Putra Dirgantara kepada wartawan, Sabtu di Pangkalan Kerincu.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan membawa Rokok Luffman tanpa cukai," ungkapnya.
Mendapatkan info tersebut, Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin Ipda Leo melakukan penyisiran sepanjang Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci.
"Tepatnya di jembatan Pangkalan Kerinci diamankan satu unit kendaraan Truck Tronton BK 8228 FK warna orange yang dikemudikan oleh Un (44) warga Ujung Padang Simalungun, Sumatera Utara," jelas Ipda Leo.
Sopir mengakui membawa rokok jenis Luffman tanpa beacukai sebanyak 52 kotak dalam kemasan karton polos warna coklat dibungkus plastik bening.
"Barang tersebut merupakan orderan upah gendong dari He yang beralamat di RM Joko Jalan Lintas Sumatera daerah Kritang, Tembilahan Inhil dengan ongkos jalan sebesar Rp 2 juta," bebernya.
Ipda Leo menambahkan, saat ini sopir dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci guna proses lebih lanjut. [***]