Metroterkini,com – Polres Ciamis Polda Jawa Barat menangkap seorang nelayan yang kedapatan menjual atau mengedarkan minuman keras (miras) oplosan jenis ciu di warung Golevard Jalan Pamugaran Pangandaran.
Dede, warga dusun Bojongjati Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, kabupaten Pangandaran ditangkap dalam operasi miras Rabu 15 agustus 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Telah diamankan satu tersangka atas nama DS yang diduga memperjualbelikan miras oplosan jenis ciu,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada sejumlah awak media, hari ini.
Orang nomor satu di Polres Ciamis ini menambahkan, penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggerebekan dan ditemukan barang bukti berupa 23 bungkus plastik minuman oplosan beralkohol jenis ciu yang berada dirumahnya,” urai Kapolres.
Tersangka, lanjut Lulusan Akpol Terbaik 2001 ini, lantas diamankan di kantor Sat Resferse Narkoba Polres Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Setiap perbuatan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polres Ciamis akan kami tindak tegas,” sambung Kapolres.
Tak hanya berhenti sampai disitu, Polres Ciamis kini tengah melakukan pengembangan ke asal mula miras oplosan dan menjelidiki jaringan-jaringannya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dede dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. [sjah]