Ini Cara Laporankan Ujaran Kebencian di Internet

Ini Cara Laporankan Ujaran Kebencian di Internet

Metroterkini.com - Sosialisasi terus digencarkan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran konten hoax. Masyarakat juga telah diinformasikan terkait hukuman bagi mereka yang berujar kebencian/SARA melalui UU ITE. 

Hashtag #BijakHadapiHoax ramai di Twitter dan pengguna bisa melaporkan apabila menemukan konten di media sosial yang berisi berita bohon atau hoax, ujaran kebencian atau SARA serta radikalisme atau terorisme.

Pengguna bisa melakukan screen capture disertai url link, kemudian mengirimkan data ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. 

Kiriman aduan segera diproses setelah melalui verifikasi. 

Kerahasiaan pelapor dijamin dan aduan konten dapat dilihat di laman web trustpositif.kominfo.go.id. 

Laporan database Trust+Positif sampai dengan 2016 mencatat konten negatif yang diblokir sebesar 773.339. 

Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan konten yang tergolong konten negatif antara lain, pornografi, SARA, penipuan atau perdagangan ilegal, narkoba, perjudian dan radikalisme. 

Selain itu, informasi yang diungkap akun Twitter Indonesia Baik ‏@GPRindonesia juga menyebut konten yang termasuk konten negatif seperti kekerasan, kekerasan anak, malware dan phising serta pelanggaran kekayaan intelektual. [***]

Berita Lainnya

Index