Terkait Tunda Bayar ADD, Ini Penjelasan Pemda Bengkalis

Terkait Tunda Bayar ADD, Ini Penjelasan Pemda Bengkalis

Metroterkini.com – Menurut Pemerintah Kabupaten Bengkalis, terjadinya tunda bayar karena pemerintah pusat belum mentransfer dana perimbangan keuangan daerah untuk Triwulan IV tahun 2017. 

Beradasarkan rilis yang diterima metroterkini.com dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Plt Kadis Kominfotik) Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, pada tahun anggaran 2017 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengalokasikan anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp243.944.239.0777.

Plafon dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ADD 2017 sebesar itu dibuat berdasarkan perkiraan pendapatan. Yaitu berdasarkan peneriman Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi dasar perhitungan untuk ADD  yang besarnya 10 persen.

Namun, sampai berakhirnya tahun anggaran 2017, total DBH dan DAU yang disalurkan Pemerintah Pusat dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Pemkab Bengkalis hanya Rp1.785.580.090.649.

Karenanya, ADD tahun 2017 yang baru bisa disalurkan Pemkab Rp178.558.009.065. Sementara sisanya sebesar Rp65.386.230.012 masih tunda bayar.

Penyebab terjadinya tunda bayar dimaksud, itu tadi. Yakni, dana perimbangan keuangan daerah untuk Triwulan IV tahun 2017, belum ditransfer Pemerintah Pusat. DBH dan DAU sebesar Rp1.785.580.090.649 adalah total sampai Triwulan III tahun 2017.

Kapan tunda bayar ADD tahun 2017 itu bakal dibayarkan Pemkab Bengkalis?.
Mengacu ke Pasal 6 ayat (4) Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 98 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengalokasian ADD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017, tunda bayar ADD tersebut baru bisa dibayarkan bila dana perimbangan keuangan daerah Triwulan IV  tahun 2017 itu sudah diterima Pemkab Bengkalis. Hingga saat ini, dana Trimulan IV dimaksud belum diterima Pemkab Bengkalis.

“Tunda bayar ADD Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibayarkan pada Tahun Anggaran 2018 setelah tunda bayar APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2017 disalurkan Pemerintah Pusat dari RKUN ke RKUD Kabupaten Bengkalis”, begitu bunyi Pasal 6 ayat (4) dimaksud.

Meskipun sudah diatur demikian, Ketua Fraksi Gerindra Garudayaksa DPRD Bengkalis, Indrawan Sukmana berpendapat lain. Begitu juga Kepala Desa (Kades) Pambang Pesisir yang juga Ketua Ikatan Kades Kecamatan Bantan.

"Berdasarkan LPJ (Laporan Pertangungjawaban Bupati), dana itu ada. Seharusnya pada tahun anggaran 2018 harus dibayarkan tanpa menunggu transfer tunda bayar pusat. Mengapa harus menunggu transfer dari tunda bayar tahun 2017 oleh pusat?," kata Indrawan Sukmana seperti dimuat sejumlah media online, belum lama ini.

Masih menurut Indrawan Sukamana, pembayaran ADD yang tertunda itu, sudah menjadi kewajiban yang harus dibayarkan di tahun 2018 ini, tanpa menunggu transfer dari pusat.

Hal senada diutarakan Pasla. Mencermati LPJ Bupati tahun 2017, dia juga mengatakan seharusnya tunda bayar dibayarkan awal tahun ini, tidak menunggu transfer dana perimbangan tahun ini.

Terkait dengan pernyataan keduanya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, mengaku tidak dapat memberikan komentar banyak.

“Silahkan tanya mereka berdua dana mana yang bisa digunakan untuk membayar tunda bayar ADD tahun 2017 tersebut. Sampai setakat ini kami sama sekali belum mengetahuinya. 

Begitu juga regulasinya. Pedoman kita (Pemkab Bengkalis) tetap Pasal 6 ayat (4) Perbup Nomor 98 Tahun 2017,” pungkas Johan di Bengkalis, Sabtu, 11 Agutus 2018. 

Tunda Bayar Rp65 Miliar

Pada kesempata itu, Johansyah Syafri, membenarkan jika sampai sekarang masih ada tunda bayar Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 oleh Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Bengkalis, besarnya mencapai Rp65 miliar.

“Memang masih ada ADD tahun 2017 yang hingga kini belum dapat disalurkan Pemkab Bengkalis ke desa,” terang Johan, di ruang kerjanya, Sabtu, 11 Agustus 2018.

Penjelasan ini disampaikannya karena ada sebagian masyarakat, bahkan Kepala Desa (Kades) di daerah ini yang mempertanyakannya. Terutama kapan bakal dibayarnya ADD tahun 2017 yang masih tunda bayar tersebut.

Bahkan, konon ada sejumlah Kades yang mengancam akan melakukan demontrasi ke kantor Bupati untuk menuntut agar Pemkab Bengkalis “melunasi hutang” ADD tahun 2017 itu.

Sesuai data yang diterimanya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kata Johan, besarnya ADD tahun 2017 yang belum dapat disalurkan itu Rp65.386.230.012 dari dari plafon Rp243.944.239.0777.

Masih mengutip informasi dari DPMD, Johan menambahkan, penundaan pembayaran ADD tahun 2017 sebesar Rp65.386.230.012 itu, terjadi karena tak ditransfernya dana perimbangan keuangan daerah Triwulan IV dari Pemerintah Pusat (Rekening Kas Umum Negara/RKUN) ke Pemkab Bengkalis (Rekening Kas Umum Daerah/RKUD).

“Bagaimana Pemkab Bengkalis mau menyalurkannya ke desa kalau dana perimbangan keuangan daerah untuk Triwulan IV tersebut tak ditansfer Pemerintah Pusat?,” jelas Johan dengan nada tanya.

Dikatakan Johan, dalam hal penyaluran ADD ini, Pemkab Bengkalis ini hanya berfungsi sebagai “distributor”, bukan “produsen”.

“Dimanapun distributor tak bisa menyalurkan atau menjual sebuah produk kepada konsumen kalau prosuden tak mengirimkannya?,” Johan memberikan perumpamaan.

Lantas kapan kira-kira Pemkab Bengkalis akan membayar ADD 2017 tersebut? Johan tidak dapat memastikannya.

Johan menjawab, sangat tergantung kapan Pemerintah Pusat mentransfer dana perimbangan keuangan daerah Triwulan IV tahun 2017 tersebut.

“Mari sama-sama kita berdoa dan berdoa semoga dana itu secepatnya ditransfer ke RKUD. Hanya itu yang bisa kami jawab. 

Karena hulu persoalan ini memang bukan di Pemkab Bengkalis. Bak kata pepatah, ‘orang makan nangka, kita kena getahnya’,” tegasnya.

Meneruskan informasi dari DPMD serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Johan menambahkan, informasi tentang kapan bakal dibayarnya tunda bayar ADD 2017 sudah dituangkan dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 98 Tahun 2017.

Dalam Pasal 6 ayat (4) Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengalokasian ADD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017 dijelaskan bahwa; “Tunda bayar ADD Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibayarkan pada Tahun Anggaran 2018 setelah tunda bayar APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2017 disalurkan Pemerintah Pusat dari RKUN ke RKUD Kabupaten Bengkalis”.

Dia yakin, ketentuan tentang kapan bakal dibayarkannya sisa ADD 2017 yang belum disalurkan dalam Perbup tersebut sudah diketahui dan tersosialisasi dengan baik oleh Perangkat Daerah terkait kepada seluruh Kades di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.

“Kalau ada Kades yang sampai hari ini belum juga mengetahuinya, sangat dan sangat kita disayangkan sekali,” paparnya.

Di bagian lain dijelaskannya, transfer murni yang diterima Pemkab Bengkalis tahun 2017 sebesar Rp2.194.885.897.446. Terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp1.440.509.374.649, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp345.070.716.000, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp409.305.806.797.

“Sumber ADD itu 10% dari DBH ditambah DAU. Karena total DBH dan DAU yang diterima Pemkab Bengkalis  Rp1.785.580.090.649, maka ADD tahun 2017 yang baru bisa disalurkan Rp178.558.009.065,” pungkas Johan. [rdi/rilis]

Berita Lainnya

Index