Simpan Ganja, 3 Napi Lapas IIA Bengkalis Diamankan

Simpan Ganja, 3 Napi Lapas IIA Bengkalis Diamankan

Metroterkini.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis mengamankan 3 orang Narapidana (Napi) karena diduga menyimpan 1 kilogram daun ganja kering.

Ketiga Napi tersebut adalah Burhan Siregar (52) warga binaan penghuni Blok B Kamar 12, Zulkifli Hasibuan (41) warga binaan penghuni Blok A kamar 11 dan Ari Suhartono (33) warga binaan penghuni Blok B Kamar 14. Saat ini ketiga Napi tersebut sudah diserahkan ke Polres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut.

Kepala Lapas IIA Bengkalis Agus Pritiatno kepada sejumlah wartawan, Rabu 8 Agustus 2018 menyampaikan, ditemukannya 1 kg ganja kering dari ketiga tersangka berkat informasi dari orang kepercayannya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi masuknya barang barang terlarang, seperti senjata tajam (sajam) dan Narkoba, pihak Lapas rutin melakukan razia. 

"Tepatnya pada Selasa 7 Agustus 2018 sore kemaren pada pukul 15.00 wib, masuk informasi dari orang kepercayaan bahwa akan ada barang (Narkoba) mau masuk ke LP," kata Agus Pritiatno.

Mendapat informasi tersebut, Agus dan anak buahnya melakukan pemeriksaan di kamar yang dicurigai tersebut.

"Sorenya, kita langsung melakukan penggeledahan di kamar warga binaan. Ternyata, di dalam kamar tahanan benar ditemukan sebungkus barang diduga Narkotika yang ditutup dengan palstik hitam," ungkap Kalapas Bengkalis Agus Pritiatno.

Lanjut Kalapas, setelah mendapati barang yang diduga Narkotika tersebut. Lalu Kalapas langsung mengintrogasi 3 orang Napi yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. Usai dilakukan introgasi kemudian pihak Lapas menghubungi Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal.

"Setelah kami temukan barang itu, lalu saya menanyakan siapa yang terlibat dan siapa pemilik barang tersebut. Karena saya ragu apakah benar itu narkoba kemudian saya langsung menelpon Kasat Narkoba Polres Bengkalis," ujarnya lagi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal, kepada wartawan, Rabu 8 Agustus 2018 membenarkan diamankan 1 kg ganja kering di Lapas IIA Bengkalis dengan terlapor tiga orang Napi, masing-masing Burhan Siregar warga binaan Blok B Kamar 12, Zulkifli Hasibuan warga binaan Blok A kamar 11 dan Ari Suhartono warga binaan Blok B Kamar 14.

"Barang bukti yang kita amankan berupa, satu ballpress ganja kering dan uang tunai 200 ribu rupiah," AKP Syahrizal.

Syahrizal memaparkan, masuknya Narkoba tersebut, Senin (6/8) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, melalui bantuan pelaku Zulkifli Hasibuan yang menjemputnya dari pelaku Ari Suhartono yang bertugas sebagai Tamping membuang sampah di luar Lapas.

"Modusnya, barang tersebut diantar dan ditumpukkan didalam tumpukan sampah oleh pelaku SO (DPO). Kemudian diambil oleh pelaku Ari Suhartono saat membuang sampah," ujarnya. 

Guna penyidikan dan proses lebih lanjut, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis. [rudi]

Berita Lainnya

Index