Metroterkini.com – Polres Ciamis Polda Jawa Barat terus gencar memerangi peredaran minuman keras (miras). Bahkan tak segan-segan menangkap penjual yang kedapatan menjual miras.
Lihat saja pada Rabu (01/08/2018) malam. Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis menggerebek sebuah warung miras di Dusun Sukamanah, Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
Dari penggerebekan berhasil disita 1 karung berisi 27 botol miras oplosan jenis Ciu. Polisi juga menangkap pemilik warung berinisia A (56) yang diduga menjual miras tersebut.
“Barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli dari wilayah Wangon, Jawa Tengah oleh dirinya sendiri,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (08/08/2018).
Lulusan Akpol Terbaik 2001 ini menambahkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat karena merasa tidak nyaman dengan adanya penjual miras oplosan yang dengan sengaja diperjual belikannya.
“Barang bukti 1 liter Ciu dimasukan menjadi dua botol air mineral ukutan 600 ml, kemudian dijual Rp 20 ribu per botol, dengan keuntungan Rp 440 ribu dari hasil satu kali belanja,” urai Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 204 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara.