Polres Karawang Ciduk Sindikat Pembobol Mesin ATM

Polres Karawang Ciduk Sindikat Pembobol Mesin ATM

Metroterkini.com – Aparat Polres Karawang Polda Jawa Barat menciduk sindikat pembobol uang dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dua dari tiga pelaku ditangkap di kawasan Telukjambe Barat, Kamis 19 Juli 2018. Mereka ialah AI (31) dan BG (33). Satu pelaku lainnya, YS, tengah diburu petugas.

“Modus komplotan ini dengan mengganjal mesin ATM, dan mengambil kartu ATM korbannya yang nyangkut," tegas Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat Press Release di Mapolres Karawang, Senin (30/7/2018).

Menurutnya, dalam beraksi komplotan asal Lampung ini punya peran masing-masing. Peran paling vital dilakukan oleh BG. Tugasnya memasukkan tusuk gigi ke dalam mesin ATM. Tujuannya agar kartu korban tidak bisa masuk ke dalam mesin akibat terganjal tusuk gigi.

“Pelaku lalu berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban yang kesulitan. Padahal dia menukar kartu ATM korban dengan kartu miliknya," urai Kapolres.

Setelah korban terpedaya, tersangka BG berpura-pura mengantre di belakang korban. "Dia kemudian mengintip saat korban menekan nomor PIN dan menghafalkan nomor PIN korban," sambungnya.

Setelah mengetahui nomor PIN korban, pelaku lalu pergi dan memberitahukannya kepada YS. YS yang memegang kartu ATM dan nomor PIN korban kemudian menguras uang tabungan korban hingga ludes.

Saat ini, Polres Karawang sedang menyelidiki di mana saja komplotan tersebut beraksi sebelum ditangkap. "Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan ada korban lainnya," jelas kapolres.

Sementara itu Kapolsek Telukjambe Barat Iptu Hasanuddin Bahar menambahkan, polisi berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan laporan seorang korban yang kehilangan uang lantaran kartunya tertelan di ATM minimarket Ruko Mahogany, Telukjambe Barat, Karawang. Pihaknya lantas menyelidiki rekaman kamera pengawas yang ada di ATM.

"Kami menangkap para pelaku sesaat setelah beraksi di ATM tersebut. Mereka terciduk setelah menipu seorang perempuan. Korban mereka memang kebanyakan perempuan," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena memenuhi unsur Pasal 363 KUHP. [sjah]

Berita Lainnya

Index