Pelaku Penggelapan 8 Motor Diringkus Polres Karawang

Pelaku Penggelapan 8 Motor Diringkus Polres Karawang

Metroterkini.com – RYI alias A, pria 22 tahun asal Kampung Sirnamulya Desa Taman Sari kecamatan Pangkalan diringkus Unit Reskrim Polsek Pangkalan Polres Karawang Polda Jabar.

RYI ditangkap karena diduga telah menggelapkan 8 unit sepeda motor milik warga.

"Pelaku berulang kali melakukan aksinya, tercatat ada delapan TKP,” tegas Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya dalam Press Release di Polres Karawang, Senin (30/7/2018).

“Delapan TKP itu diantaranya 5 di kecamatan Pangkalan, 2 di wilayah hukum Polsek Teluk Jambe Barat dan 1 di wilayah Polsek Cariu Kabupaten Bogor," sambung Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Maradonna Armin Mapassaeng dan Kapolsek Pangkalan AKP Endang rohendi.

Dari kejahatan RYI, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang kami amankan yaitu 5 unit sepeda motor hasil kejahatan dan 5 buah STNK milik korban,” urai Kapolres.

Modus operandi pelaku adalah berpura pura menyewa kendaraan korban untuk digunakan mengojek. “Ada juga yang berpura-pura digunakan untuk berbelanja ke pasar,” terangnya.

Namun setelah mendapatkan sepeda motor, pelaku justru menjualnya kepada orang lain.

“Untuk mempertanggungjawabkan, pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Kapolres.

 

Berita Lainnya

Index