Metroterkini.com – Seorang wanita pembesuk Lapas Kelas II B Ciamis berinisial IT terpaksa harus berurusan dengan aparat Sat Narkoba Polres Ciamis Polda Jawa Barat.
Pasalnya, karyawan swasta yang hendak membesuk kekasihnya ini mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam lapas.
“Telah terjadi tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu sabu,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam Jumpa Pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto, Kasat Narkoba AKP Darli, Paur Humas IPTU Hj. Iis Yeni Idaningsih dan KBO Narkoba IPDA Edi Permadi, Jumat (27/7/2018).
Orang nomor satu di Polres Ciamis ini menambahkan, modus yang digunakan pelaku dengan mencoba mengelabuhi petugas.
“Saat berkunjung ke Lapas, tersangka menyelipkan narkotika yang diduga jenis sabu ke sela-sela makanan (kue semprong dan astor) yang dibawa,” urai Kapolres.
Dari tangan tersangka, lanjut Lulusan Akpol Terbaik 2001 ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Barang bukti 11 bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,5 gram, 1 buah toples sisa kue astor, 1 bungkus sisa kue semprong, 1 unit HP Merk Oppo warna Putih, 1 unit HP Merk Samsung Warna Biru,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah paling banyak 8 Milyar.