Polres Karawang Tangkap Penipu Berkedok Calo Tenaga Kerja

Polres Karawang Tangkap Penipu Berkedok Calo Tenaga Kerja

Metroterkini.com - Polres Karawang menangkap seorang pria bernisial AR (42) lantaran menipu puluhan pencari kerja.

Pelaku nekat menjanjikan 20 orang calon tenaga kerja untuk bekerja di pabrik, melalui jalur khusus dengan membayar sejumlah uang pelicin.

“Pelaku adalah warga Dusun Ciherang, Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya dalam jumpa pers didampingi Kasat Reskrim, KBO Reskrim dan Kanit Jatanras serta Kasubbag Humas, Rabu (25/7/2018).

“Sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek, tapi mengaku bisa menjamin calon tenaga kerja masuk ke perusahaan melalui kenalannya di perusahaan,” imbuhnya.

Dalam aksinya, pelaku meyakinkan korban dapat masuk kerja dengan syarat membayar sejumlah uang.

“Korban yang teryakini bujukan pelaku rela membayarkan uang yang diminta pelaku. Uang yang diminta berkisar Rp 5 - 6 juta," kata Kapolres.

Namun janji tinggal janji. Padahal uang telah disetorkan korban secara bertahap sesuai yang diminta pelaku sudah terpenuhi, berikut surat kontrak kerja sudah diterima korban dari pelaku.

"Setelah di cek, ternyata perusahaan tidak ada pernah mengeluarkan surat kontrak kerja seperti yang diberikan pelaku kepada korban," ungkapnya.

Akhirnya para korban melaporkan AR ke Polres Karawang, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang.

"Korban penipuan pelaku ada sekitar 20 orang, dan kerugian materi sekitar Rp 69.910.000," imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang tentang penipuan dengan ancaman pidana kurungan penjara 4 tahun.

Polres Karawang menyita sejumlah barang bukti berupa surat kontrak kerja palsu PT TJF, PT Daiki, dan sejumlah berkas yang berhubungan dengan sistem kerja pabrik.

Berita Lainnya

Index