Satpol Grebek Sejumlah Gelper di Kota Bangansiapiapi

Satpol Grebek Sejumlah Gelper di Kota Bangansiapiapi

Metroterkini.com - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir, Kepolisian Sektor Bangko dan pihak kelurahan setempat merazia Gelanggang Permainan (Gelper) di kota Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (09/10/2017).

Razia dilakukan untuk menertibkan perizinan yang hanya untuk anak-anak, namun kenyataannya pemainnya orang dewasa hingga orang tua.

Gelper yang terkena razia diantaranya King Zone di Jalan Sungai Garam, City Game yang berlokasi di Jalan Perniagaan, Game 88 di Gang Sumatera Laut, Gelper di Jalan Perdagangan yang kesemuanya berlokasi di Kecamatan Bangko, Kota Bagansiapiapi.

Dijelaskan Kepala Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir Suryadi SE, razia tersebut merupakan perintah langsung dari Bupati Rohil, Suyatno agar para pemilik Gelper melengkapi usahanya dengan perizinan yang lengkap.

Selain itu menurut Suryadi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mahasiswa kerap mendatangi kantornya untuk mempertanyakan perihal perizinan tersebut.

“Hotel-hotel juga kemarin sudah kita data dan banyak yang tidak memilik izin, namun mereka masih berani menerima tamu, setelah diperingatkan akhirnya mereka kembali mangurus izin operasinya,” ujar Suryadi.

Sementara itu Kepala Kantor DPMPTSP Acil Rustianto mengatakan kepada wartawan bahwa pemilik Gelper sebenarnya sudah memiliki izin, namun kurang lengkap. Hanya izin dari Dinas Pariwisata.

Untuk itu pihaknya meminta kepada para pengusaha untuk segera melengkapi surat izin usaha mulai dari tingkat Lurah, Camat sampai ke dinas penanaman modal.

Jika izinnya sudah lengkap silahkan beroperasi kembali, tapi kalau tidak lengkap akan kami cabut izinnya,” kata Acil

Ditambahkan, begitu juga dengan perizinan sarang burung walet nantinya perizinannya akan melaui Dinas DPMPTSP, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan Dinas Badan Lingkungan Hidup, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Camat Bangko Juliandi turut menimpali bahwa perizinan tersebut harus sesuai dengan permohonan awal. “Artinya kita tidak akan melarang orang yang membuka usaha tetapi harus ada aturan nya,”ujar Julianda. [mus]
 

Berita Lainnya

Index