Maling Pick Up Digulung Polres Ciamis, Satu Dilumpuhkan

Maling Pick Up Digulung Polres Ciamis, Satu Dilumpuhkan

Metroterkini.com – Polres Ciamis kembali mengungkap kasus. Kali ini, kawanan pencuri kendaraan bermotor spesialis roda empat jenis pick up berhasil digulung.

Karena melawan petugas saat akan ditangkap, satu dari dua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, kedua tersangka adalah Komplotan Mulyana yang merupakan kawanan pencuri kendaraan roda empat jenis pick up antar provinsi yang saat ini sangat meresahkan warga.

“Keduanya diamankan Sat Reskrim Polres Ciamis di wilayah Tasikmalaya,” tegas Kapolres saat Press Release di Mapolres, Senin (16/7/2018).

Menurut Lulusan Akpol Terbaik 2001 ini, YA alias Nanut (24) adalah warga Cimari, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Kesehariannya sebagai sopir.

Sedang WM (34) adalah warga Desa Setiawargi, Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya. Pekerjaan sehari-harinya buruh.

"Pelaku sudah beroperasi sebanyak 34 kali, empat diantaranya di Ciamis, delapan TKP di Tasikmalaya dan 22 TKP di Cilacap,” tegas Kapolres.

Dari tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti antara lain satu buah kunci astag, dua buah mata kunci, satu buah kabel soket dan satu unit mobil pick up colt T120 SS warna hitam tahun 2013.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kendati keduanya sudah tertangkap, namun Kapolres Termuda di Indonesia ini menghimbau warga tetap waspada.

"Tetap berhati-hati saat memarkirkan atau menyimpan kendaraannya,” pungkas Kapolres.

Berita Lainnya

Index