Metroterkini.com - Sehubungan akan berakhirnya masa kampanye dan tanggal 24-26/ 06/2018 adalah masa tenang, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau minta semua Alat Peraga Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau harus sudah dibersihkan.
Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam siaran persnya, Rabu (20/06/2018) kepada awak media.
Menurut Rusidi, ini untuk menjalankan amanat PKPU Nomor 4 tahun 2017 Pasal 31 berbunyi, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
"Kita minta kepada sahabat KPU Provinsi Riau berkenan dengan hal tersebut untuk menginstruksikan kepada KPU Kab/Kota agar berkoordinasi dengan Panwaslu Kab/Kota dalam pelaksanaan pembersihan APK dimaksud, mengingat 3 hari sebelum hari Pelaksanaan Pungut Hitung itu adalah hari Sabtu tanggal 23 Juni 2018," singkatnya. [Chan]