Metroterkini.com - Anggota DPRD Bengkalis Riau, Nur Azmi Hasyim dari Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka politik uang mengajukan Prapid ke PN Bengkalis. Penetapan tersangka oleh Polres Bengkalis atas dugaan kasus politik uang (money politic) saat kampanye calon gubri, Firdaus.
Humas PN Bengkalis Wimmi D. Simarmata, SH, Pra Pradilan tersebut diajukan 11 Mei 2018, yang sudah masuk sidang perdana pada Selasa (22/5/18) lalu. Dalam Prapid ini sebagai Pemohon adalah Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnama, dan sebagai Termohon Kepala Polres Bengkalis.
"Sidang perdana Selasa kemarin ditunda karena Termohon tidak hadir," ungkap Wimmi kepada sejumlah wartawan, Jum'at (25/5/18).
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis (31/5/18) mendatang. Sidang Prapid Pemohon Nur Azmi Hasyim dipimpin hakim Annisa Sitawati, sedangkan Pemohon Adi Purnawan hakim tunggal Dame P. Pardiangan, SH.
"Proses Prapid masih berjalan, untuk sidang lanjutan akan digelar Kamis depan," tambah Wimmi.
Untuk diketahui, Panwaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bengkalis menyerahkan ke penyidik Polres Bengkalis perkara dugaan politik uang yang ditemukan di Rupat saat pelaksanaan reses salah satu Anggota DPRD Bengkalis sekaligus bersamaan kampanye pasangan calon Gubernur Riau pada Jumat (13/4/18) lalu.
Unsur politik uang terjadi, berdasarkan keterangan yang diterima dari beberapa saksi yang diklarifikasi adanya penerimaan uang dengan diselipkan di dalam baju yang bergambarkan Paslon Cagubri.
Atas temuan Panwaslu terhadap dugaan politik uang itu dan sudah dilakukan pemeriksaan sekitar 16 saksi, Polres Bengkalis menetapkan dua tersangka yakni Nur Azmi Hasyim dan ajudannya. [***]