Metroterkini.com - Terduga penggelapan dan curat berhasil diamankan aparat Polres Kepulauan Meranti Riau, Selasa (01/5/2018) sekira jam 17.00 Wib, pelaku sedang nyabu bersama temanya.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, membenarkan penangkapan terduga pelaku curat dan penggelapan tersebut terkait tiga laporan dengan nomor LP/18/III/2018, tgl 07 Maret 2018 (Penggelapan),LP/23/III/2018, tgl 30 Maret 2018. (Curat), LP/15/II/2018, Tgl 28 Feb 2018 (Curat).
Adapun pelaku penggelapan dan curat yang di amankan aparat kepolisian itu atas nama Er alias Bosek(38thn) warga kelurahan Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi,Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penangkapannya berawal diketahui keberadaan Er, pelaku penggelapan dan curat oleh anggota Reskrim Polres Meranti. Kanit Pidum Ipda Azhari langsung melakukan pemantauan di lapangan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, pilisi langsung melakukan penangkapan di rumahnya.
Saat dilakukan penangkapan ternyata tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama rekanya inisial KN. Keduanya langsung diamankan ke Mako Polres Meranti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka mengaku telah melakukan pencurian di jalan Pusara, Selatpanjang Timur, Tebing Tinggi, jalan Rintis Gg. ABC Kel. Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Barang bukti Curat hasil kejahatan di jalan Pusara, telah dijual kepada Faruk (masih pencarian), sedangkan untuk Curat di jalan Rintis telah dijual ke Rosi. Menurut keterangan Rosi, BB tersebut sudah digadaikan kepada Duen di Desa Kayu Ara Kecamatan Rangsang Pesisir. [ant]