Tilap Uang Kerjasama Media, PPTK Rohil Dilaporkan

Tilap Uang Kerjasama Media, PPTK Rohil Dilaporkan

Metroterkini.com - Puluhan awak media cetak dan Online yang bertugas di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaporkan Mazwar alias Uwar, ASN Setwan Rohil ke Polsek Bangko Rabu malam (18/04/18) terkait uang kerjasama media.

Mereka melaporkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembayaran kerjasama dan berlangganan media cetak dan online dilingkup Setretariat DPRD Rohil itu karena diduga menyalahgunakan dana kegiatan yang diamanahkan kepadanya.

Kapolsek Bangko Kompol James Raja Gukguk, Sik,SH mengaku ada 9 kasus yang berhasil mereka ungkapkan dalam 2 pekan ini. Dalam kasus ASN, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan dalam waktu dekat.

"Laporan rekan-rekan tadi malam kita terima. Kita akan panggil ASN itu. Sesuai dengan perintah Kapolres, jika kasus ini ada dugaan korupsinya maka akan kita limpahkan ke Polres Rohil. Jika unsur penipuan maka kita yang akan menangganinya," tegas James.

Dia berharap kepada Oknum tersebut agar segera membayar hak rekan-rekan kepala biro yang mana kewajibannya sudah dilaksanakan. "Ini kan hak, jadi harus dibayarkan. Saya dapat kabar ada media fiktif yang dibayarkan oleh oknum itu. Ini akan kami lidik.Dalam proses hukum, membayar suatu barang yang tidak ada bukti fisiknya jelas melanggar hukum", pungkasnya.

Diketahui, Uwar telah membayarkan tagihan rekening koran dan kerjasama media online kepada kepala biro, namun kuat dugaan yang dibayarkan oleh PPTK tersebut kebanyakan media fiktif. Salah satu contoh media online seputarrohil.com. Media ini setelah ditelusuri tidak ada website.

Menurut informasi yang beredar, hampir 40 persen media yang ada didalam rekap yang dibuat oleh PPTK kebanyakan media fiktif atau media yang tidak jelas. Hal ini sangat merugikan kepala biro yang medianya eksis yang hingga hari ini belum dibayarkan. [mus]
 

Berita Lainnya

Index