Metroterkini.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang lakukan perubahan sistem pelayanan satu pintu bagi para pengujung di dalam ruang persidangan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang melalui Humas PN Bangkinang, Ferdian Permadi, SH.MH, Rabu (18/4/2018).
Ferdin menyampaikan, sistem pelayanan ini kita berlakukan kepada seluruh pengunjung persidangan, demi terciptanya pelayanan prima, transparan dan profesional.
Masih dikatakan Fersin, dalam menyatukan persepsi untuk mencapai tujuan dan program, Pengadilan Negeri Bangkinang menyisun suatu pola kerangka berfikir guna memacu pelaksana program yang akan dilaksanakan, juga digunakan untuk memberikan arahan dan sasaran yang jelas.
Dalam pelaksanaan tupoksi Pengadilan Negeri Bangkinang yang tersusun dalam bentuk visi dan misi merupakan panduan yang memberikan pandangan dan arahan kedepan sebagai dasar acuan dalam menjalanka program dalam bentuk tugas dan fungsi dalam mencaoai sasaran dalam bentuk tugas dan fungsi dalam mencapai sasaran target yang di tetapkan.
Adapun visi misi mahkamah agung tersebut, terwujudnya badan peradilan indonesia yang agung,maka pengadilan negeri bangkinang sebagai salah satu badan peradilan dibawah mahkamah agung telah mempunyai visi yang selaras dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia, agar terwujudnya Pengadilan Negeri yang agung.
Tegasnya lagi, Misi pengadilan Negeri Bangngkinang, agar menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang mencari berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, meningkatkan kredibilitas dan transparansi bada peradilan
Harapnya lagi, untuk menselaraskan misi Pengadilan Negeri Bangkinang dengan Mahkamah Agung diatas agar menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Bangkinang itu sendiri,
dengan penerapan pelayanan satu pintu ini, juga dapat menertipkan para pengunjung atau tamu yang tidak berkempentingan. [ali]