PN Bengkalis Vonis Kurir Shabu 15 Tahun

PN Bengkalis Vonis Kurir Shabu 15 Tahun

Metroterkini.com - Hendri (25) dan Buyung Zulfikar (26) warga Jjalan Penampar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis yang menguasai 2 kg shabu dan 1.988 butir pil extasi merk YSL, Rabu (11/4/18) divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis. Selain itu, keduanya juga didenda masing-masing Rp2 miliar atau subsider 4 bulan penjara.

Sidang yang digelar di ruang sidang Kartika itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dame P. Pandiangan, SH didampingi dua hakim anggota Annisa Sitawati, SH dan Mohd Rizki Musmar.

Vonis 15 tahun penjara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Handoko SH yang menuntut masing-masing 17 tahun penjara.

Usai sidang, JPU Handoko ketika dikonfirmasi terkait vonis hakim ini, mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan banding apa tidak. "Mikir-mikir duluah kita," ujarnya singkat.

Sebelumnya, pada hari Rabu (28/3/18) pekan lalu, JPU dari Kejari Bengkalis menuntut masing-masing hanya 17 tahun penjara.

Menurut hemat JPU, kedua terdakwa (Hendri dan Buyung) terbukti bersalah sesuai Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.

Disebutkan, kedua terdakwa ini merupakan kurir narkotika jenis sabu lebih dari 2 Kilogram dan 1.988 butir pil extasi merk YSL. Terdakwa juga diyakini termasuk jaringan sindikat internasional,

Narkotika ini akan dikirim ke Pekanbaru yang diambil dari Perairan Desa Muntai. Dan sesampainya di Jalan Penurun, Kecamatan Bantan, ditangkap petugas Polsek Bantan, Kamis (25/08/17) sekitar pukul 20.30 WIB. [rdi]

Berita Lainnya

Index