Metroterkini.com - Polres Karawang memastikan melanjutkan kasus penganiayaan bayi Kalista Geysa Oktavia dengan tersangka ibu kandungnya, Sinta.
"Memperhatikan berbagai masukan dan telah berdiskusi penanganan terhadap anak Bu Sinta dan kondisi keluarganya, kami jajaran Polres Karawang tetap melanjutkan kasus penganiayaan bayi Kalista," tegas Kapolres Karawang AKBP Hendy F. Kurniawan di Polres Karawang, Selasa (27/3/2018).
Alumni Akpol 2000 ini menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang perihal penanganan anak Sinta yang masih berusia enam tahun.
"Hal ini melihat kondisi keluarganya. Anak tersebut perlu diperhatikan," terang Hendy.
Adapun Sinta (27) kini tengah menjalani observasi awal oleh psikolog dari P2TP2A Kabupaten Karawang didampingi penyidik unit PPA Polres Karawang.
Seperti diketahui, Kalista merupakan buah perkawinan Sinta dengan suami pertamanya. Sinta tinggal bersama ayah kandungnya.
Sebelumnya, ada wacana untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar pengadilan.
Hal ini melihat ada satu putri umur 6 tahun yang memerlukan Ibunya, latar belakang Sinta yang tertekan secara ekonomi, masalah kematian Kalista dan faktor pernikahan.
Cara pandang polisi modern yang ditampilkan Kapolres Karawang merupakan terobosan Hukum Progresif yang memadukan penegakan hukum dengan seluruh aspek yang berkaitan terhadap sebuah peristiwa pidana tersebut. [*]