13 Pegawai Bersaksi di Sidang 3 Bos First Travel

13 Pegawai Bersaksi di Sidang 3 Bos First Travel

Metroterkini.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok akan menghadirkan 13 saksi dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang perusahaan perjalanan umrah First Travel. 

Saksi adalah pegawai First Travel yang akan bersaksi untuk ketiga bos mereka, yakni Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Utama First Travel Andika Surachman. 

"13 orang saksi. Semuanya pegawai First Travel," ujar Jaksa Heri Jerman seperti dilansir media ini dari Kompas.com, Senin (19/3/2018). 

Heri mengatakan, jaksa ingin menggali keterangan dari saksi terkait administrasi dan manajemen di First Travel. Mereka juga dianggap mengetahui secara langsung terkait data para calon jemaah. 

"Diharapkan saksi bisa membuktikan berapa jumlah manifest jamaah, bagaimana manajemen keuangan, dan manajemen pendaftaran," kata Heri. 

Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Kasus First Travel Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar. First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan. 

Berita Lainnya

Index