Hukum Extension Bulu Mata Halal atau Haram?

Hukum Extension Bulu Mata Halal atau Haram?

Metroterkini.com - Saat ini tren perpanjangan bulu mata sudah banyak dilakukan para pencari kecantikan yang menginginkan bulu mata panjang dan lentik. Nah, buat kamu yang masih bingung apakah ekstensi bulu mata halal atau haram, ini dia membahas lengkap tentang hukum perpanjangan bulu mata yang perlu kamu tahu!

Menyambung bulu mata atau lebih dikenal dengan eyelashes extension memang sedang banyak diminati. Proses menyambung bulu mata ini bisa memberi kesan bulu mata yang lentik dan cantic seketika. Meski bisa membuat penampilan berubah dengan instan, tapi banyak juga yang meragukan kehalalan perawatan ini. Banyak yang berpendapat jika tanam bulu mata dalam islam sebenarnyat tidak diperbolehkan. Namun ada juga yang menyatakan jika tidak ada hukum perpanjangan bulu mata yang menyatakannya halal atau haram. Nah, agar kamu lebih yakin setelah melakukan perpanjangan bulu mata, tidak ada salahnya untuk mencari hukum tanam bulu mata berikut ini. Penasaran? Simak dulu pembahasan lengkapnya dilansir beautynesia berikut ini!
 
Hadis Tentang Menyambung Rambut
Dalam pandangan agama Islam, peraturan-peraturan kehidupan memang bisa didapatkan dari hadis dan firman Allah. Nah, untuk masalah perpanjangan bulu mata, ada salah satu hadis yang membahas mengenai hukum menyambung rambut, termasuk juga bulu mata lho.

Saat itu ada seorang gadis Anshar yang baru saja menikah dan ia sakit sakit yang rambutnya rontok. Kemudian, keluarga gadis itu berencana untuk menyambung rambut anak gadis mereka dengan rambut palsu. 

Kemudian, Nabi Muhammad SAW menjawab akan dilaknat wanita yang menyambung rambut dan orang yang menyambungkan rambutnya. 

Menyambung rambut atau bulu mata dalam agama Islam karena kita telah mengkufuri nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT lho. 

Seperti yang dilansir dari Konsultasi Syariah, saat menjelaskan hadis di atas, An-Nawawi mengatakan:

Al-Washilah (wanita yang menyambung rambut) adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. 

Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat hukumnya untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya. Inilah pendapat yang kuat ( Syarh Shahih Muslim An-Nawawi , 14: 103).
 
Fakta Medis yang Mencengangkan
Tidak cukup sampai pada azab pelaknatan yang akan diterima oleh wanita atau orang yang menyambung bulu mata, faktanya, dalam dunia medis pun mengatakan menyambung bulu mata dapat merusak kulit pada kelopak mata dan jika pemakaiannya sudah berlebihan, maka akan menjadi bulu mata asli kita menjadi rontok!
 
Dalam hadis sudah jelas hukum dari melakukan hal yang dapat menyakiti diri sendiri atau orang lain pun masuk dalam agama Islam. Nah menyambung atau perpanjangan bulu mata ini tidak hanya membahayakan dan merusak kulit kelopak mata serta merontokkan bulu mata, tapi juga merupakan kegiatan yang sia-sia karena pada akhirnya kita akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk melakukan perawatan kecantikan ini. Jadi, apakah kamu masih ingin menyambung bulu mata? [*]
 

Berita Lainnya

Index