Metroterkini.com - Seorang bapak, anak, dan menantu yang menjadi jaringan pengedar narkotika jenis sabu, berhasil dicokok Polisi, Sat Narkoba mengungkap kasus narkoba ini. Pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat yang curiga aktivitas satu keluarga.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto menebutkan, salah seorang pelaku, JN alias BK (60) lantas ditangkap dengan barang bukti 10 peket sabu seberat 6,78 gram. Selain itu, ada sejumlah barang yang ikut diamankan polisi.
"Bahkan membantu aksi bapak anak ini adalah peran dari menantu mengendalikan bisnis barang haram dari lapas," Ujarnya, Minggu 18/2/18).
SN mengaku kalau sabu didapatnya dari sang kakak ipar, IBN yang diketahui adalah narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengembangan, JN menyebut sabu didapat dari darah dagingnya sendiri yaitu SN alias AY (21). Tak butuh waktu lama polisi pun menciduk SN dengan barang bukti 2 paket sabu dengan berat 0,87 gram.
"Hasil penggeledahan juga ada dua unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi barang haram tersebut," katanya.
Para pelaku diancam Pasal 114(2) sub 112(2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atas perbuatannya itu.*[BB]