Metroterkini.com - Aparat kepolisian Polres Kepulauan Meranti Riau amankan dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (15/2/2018) sekira pukul 21.30 Wib.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, ,elalui Kasubag Humas AKP Amir Husin menerangkan, penangkapan keduanya di lokasi yang sama yaiti di jalan Dorak Gang Syawal Kelurahan Selat Panjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kedua tersangka yang diamankan oleh aparat kepolisian polsek kepulauan meranti itu berinisial HW Als AR(26thn),Dan RA Als IZ( 15 thn) seorang pelajar.
Adapun kronologis penangkapanya sebagai berikut,Kata AKPB La Ode Proyek SH sebagaimana yang disampaikan oleh AKP Amir Husin Kasubag Humas Polres Kepukauan Meranti itu.
Pada hari penangkapan,Tepatnya sekira pukul 21.30 Wib,Dari hasil penyelidikan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti, diketahui bahwa target atas nama HW Als AR yang merupakan masuk dalam daftar DPO (daftar pencarian orang) sedang berada di rumahnya dijalan Dorak Gg. Syawal Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Atas informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke rumah HW Als AR (DPO) dan langsung melakukan Penggerebekan dan penangkapan.
Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan, tim menemukan 4 (empat) orang yang berada di dalam rumah tersebut hanya saja dua orang lainnya berhasil melarikan diri, sedangkan dua orang laki-laki bernama HW Als AR yang merupakan target (DPO) dan satu orang temannya yang bernama RA Als IZ Bin berhasil di tangkap.
Saat ini dua orang lainya,Yang berhasil melarikan diri dari penyergapan tersebut masih dalam penyelidilan pihak aparat,Kata Kasubag Humas.
Selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Kep. Meranti langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan. Meranti guna Penyidikan lebih lanjut.
Berikut ini barang bukti yang di amankan oleh pihak berwajib,
• 2 (dua) paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.
• 3 (tiga) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu -Shabu.
• 1 (satu) buah Timbangan digital.
• 3 (tiga) buah sumbu kompor.
• 4 (empat) buah mancis.
• 1 (satu) buah sendok takar Shabu terbuat dari kertas
• 1 (satu) bungkus plastik klep bening kosong.
• 1 (satu) buah dompet berwarna hitam.
• 2 (dua) buah pecahan kaca pirek.
• 1 (satu) unit HP merek Xiaomi warna coklat.
• 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI.
• 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI.
• 1 (satu) buah tempat penyimpanan shabu terbuat dari lakban.
• 1 (satu) buah dompet merk Vans tempat penyimpanan peralatan untuk menghisap shabu.
• 1 (satu) buah ATM Bank BNI Platinum.
• Uang tunai diduga sisa hasil penjualan shabu sejumlah Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah).