Kejari Larang Peredaran Minuman Beralkohol Milik Adi 

Kejari Larang Peredaran Minuman Beralkohol Milik Adi 

Metroterkini.com - Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Selatpanjang, Kabupaten Meranti, Ade Maulana SH menegaskan minuman beralkohol milik Atai yang dikelola CV Mitra Meranti Sukses dilarang beredar.

Pasalnya, penyalur Minuman Beralkohol (Minol) tersebut,belum mantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

"Tidak boleh diedarkan, saat ini statusnya masih menunggu dokumen," tegas Ade Maulana saat meninjau gudang penyimpanan Minol di Jalan Ibrahim Selatpanjang Barat, Selasa (6/2/18).

Ade menyebutkan, seharusnya Minol tersebut belum bisa diturunkan dari kapal sebelum mengantongi SIUP-MB. Pengelola juga harus mengedepankan aturan sesui prosedur.

Berdasarkan data dan informasi dilapangan, ribuan dus berisi minuman beralkohol dengan berbagai merk itu diduga berasal dari kota Pekanbaru, Dengan menggunakan angkutan kapal motor KLM Wira Jaya 5 yang sandar bongkar di Pelabuhan Camat, Jalan Tebing Tinggi Selatpanjang, Minggu pagi (04/01/18).

Kasi Dalam dan Luar Negeri Diskoperindag dan UKM, Hariadi juga membenarkan penyaluran minuman beralkohol tersebut belum memiliki SIUP.

“Minuman beralkohol itu belum memiliki SIUP. Kita telah menginstruksikan agar tidak menyalurkan minum itu kepasaran,” ungkap Hariadi.

Sementara tempat penyimpanan minuman beralkohol tanpa SIUP itu. Ditegaskan Hariadi, pihaknya bersama Kepala Dinas akan melakukan survei ke gudang penyimpanan minuman beralkohol tersebut.

Terpisah, pihak CV Mitra Meranti Sukses Selatpanjang, Adi mengakui pihaknya belum mengkantongi SIUP. Diakuinya kelengkapannya masih berada di Pekanbaru.

“Kalau kelengkapan perizinan dan lain-lain kita ada, tapi untuk SIUP masih di Pekanbaru. Kemungkinan beberapa hari lagi kita tunjukkan,” kilahnya. [ant]

Berita Lainnya

Index