Bendahara BUMDes Kota Intan Ditahan Polisi, Dana Tabungan Rp115 Juta Milik Nasabah Dilaporkan Hilang

Bendahara BUMDes Kota Intan Ditahan Polisi, Dana Tabungan Rp115 Juta Milik Nasabah Dilaporkan Hilang
Kantor BUMDesa Amanah, Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam

Metroterkini.com — Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu, menetapkan Bendahara BUMDesa Amanah Desa Kota Intan berinisial ER sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan penggelapan dana tabungan nasabah. Nilai kerugian yang dilaporkan salah seorang nasabah mencapai Rp115 juta.

Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Joko Frasanta, SH melalui Kanitreskrim Polsek Kunto Darussalam, IPDA Rahmat Sandra, SH., MH., membenarkan penahanan dan penetapan tersangka terhadap ER.

“Benar, tersangka ER sudah kami lakukan penahanan dan saat ini diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam,” kata Rahmat ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Kamis (27/8/2026).

Perkara ini bermula pada tahun 2024 ketika  seorang nasabah berinisial I hendak menarik uang tabungannya di BUMDesa Amanah. Namun, persoalan muncul setelah dana yang selama ini disetorkan disebut tidak pernah  tercatat sebagaimana mestinya oleh bendahara.

Akibatnya, nasabah I mengaku mengalami kerugian sebesar Rp115 juta. Persoalan tersebut kemudian berkembang karena terdapat 63 nasabah lain yang mengalami hal serupa. Nilai dana tabungan yang disebut belum dapat disalurkan kepada para nasabah ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Situasi ini menjadi sorotan karena persoalan tersebut sebelumnya tidak langsung berujung pada proses hukum. Pada tahun 2025, Pemerintah Desa Kota Intan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Rokan Hulu disebut telah melakukan upaya mediasi dengan sejumlah pihak untuk mencari jalan keluar, khususnya terkait pengembalian uang para nasabah.

Namun, upaya penyelesaian itu tidak kunjung menghasilkan kepastian. Persoalan akhirnya menemui jalan buntu.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan mengenai nasib dana yang disetorkannya, nasabah I kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Mapolsek Kunto Darussalam.

Dari laporan tersebut, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap alur pengelolaan serta keberadaan dana yang dipersoalkan.

Rahmat menegaskan proses hukum terhadap ER masih terus berjalan.

“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SPDP juga sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Kini, selain menunggu proses hukum terhadap tersangka, para nasabah menunggu satu hal yang lebih mendasar, yaitu kepastian mengenai nasib uang tabungan mereka.[man]

Berita Lainnya

Index