Metroterkini.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak lagi mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP karena Kantor Disdukcapil Inhil telah memiliki 12.355 blanko e-KTP.
"Kalau dulu kita masih pakai Surat Keterangan karena blanko kita terbatas. Sekarang kita sudah memiliki 12.355 stok blanko e-KTP, jadi bisa dicetak beberapa hari setelah perekaman," ujar Sekretaris Disdukcapil Inhil Nursal Sulaiman, Kamis (1/2/2018).
Nursal menambahkan, pemberlakuan Suket untuk sekarang tetap diadakan akan tetapi sifatnya ada kepentingan yang mendadak terhadap warga yang akan menggunakan. "Kalau mau nikah atau kepentingan mendesak lainnya kita pakaikan Suket," jelasnya.
Disamping itu, Nursal juga menghimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP karena pada Pilkada nanti e-KTP juga dibutuhkan bagi pemilih, apalagi pemilih pemula. "Secepatnya merekam agar data kita sudah terdaftar di jaringan," imbuhnya. [habibie]