Metroterkini.com – Sat Reskrim Polres Kuningan Polda Jabar berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku yang berinisial SN alias Acong (33) merupakan warga Desa Babakan Mulya Kecamatan Jalaksana tersebut berhasil diamankan oleh unit Pidum Satreskrim Polres Kuningan di rumahnya, Kamis (18/1/2018).
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman, Acong telah dua kali beraksi di wilayah Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Kramatmulya.
“Kejadian pencuriannya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekitar jam 21.00 Wib di sebuah toko scotlite (stiker) yang berada di jalan raya Cilowa Kecamatan Kramatmulya,” tegas Kapolres Kuningan di Polres Kuningan, Jumat (19/1/2018).
Dalam aksinya, lanjut Kapolres Yuldi Yusman, pelaku masuk ke toko dengan cara memecahkan kaca jendela kamar mandi.
“Setelah berada di dalam toko, pelaku mengambil 25 rol gulung scotlite dan membawanya dengan menggunakan sarung milik korban,” lanjut Kapolres.
Usai mencuri, pelaku keluar melaui jalan yang sama ketika masuk ke toko. “Kerugian ditaksir kurang lebih Rp 5 juta,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 rol gulungan scotlite serta satu unit mobil Toyota Corolla warna hitam.
Berdasarkan pengembangan dari penyidik, ternyata pelaku bukan kali ini saja melakukan pencurian. Pelaku pernah melakukan hal serupa pada 5 Juli 2017 di Ciketug, Ciporang, Kuningan.
“Pelaku masuk ke dalam kamar rumah korban lalu mengambil barang berupa perhiasan dan uang tunai sebesar Rp 20 juta,” urai Kapolres.
Dalam kejadian pertama, korban menderita kerugian kurang lebih Rp 30 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [sjah]