Metroterkini.com - Polres Kuningan Polda Jabar kembali menangkap pelaku pencurian dan pemberatan (curanmor). Kali ini, pelaku curanmor roda dua bernama Dedi Mulyadi dibekuk Unit Reskrim Polsek Kuningan pada Selasa 16 Januari 2018 sekitar pukul 18.10 WIB.
Tersangka diamankan berikut barang bukti Satu Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter, Satu buah Obeng Min dan Satu buah handphone.
“Pelaku DM ditangkap setelah tiga hari melakukan aksi pencurian,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman di Polres Kuningan, Kamis (18/1/2018).
Kapolres menambahkan, pelaku beraksi pada hari Sabtu, 13 Januari 2018 sekitar Pukul 13.30 WIB di depan Rumah Kos Blok A Perum Korpri Rt 011/004 Kelurahan Cigintung, Kuningan.
“Pelaku melakukan aksinya dengan merusak lubang kunci kontak menggunakan obeng,” tegas Kapolres Yuldi Yusman.
Satu unit Sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tahun 2005 dengan Nopol E 4516 YJ berhasil digondol pelaku.
Mendapati motornya raib, pemilik kendaraan Rean Restu akhirnya melapor ke Polsek Kuningan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/JBR/RES KNG/SEK KNG. [sjah]