Panwaslu Kampar Intip Spanduk Untung Incambent

Panwaslu Kampar Intip Spanduk Untung Incambent

Metroterkini.com - Beredarnya sejumlah baliho Bakal Calon (Balon) Kepala daerah Provinsi Riau (Gubri) disetiap kegiatan masyarakat di Kampar membuat sejumlah kalangan gerah. Panwaslu Kampar akhir angkat bicara dan akan memproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Kampar Riau, Marhaliman kepada wartawan, Senin (8/1/2018) merasa geram, "Itu nanti akan kita proses sesuai aturan hukum undang-undang Pilkada."

Berdasarkan surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, tanggal 27 Desember 2017, Nomor B/71/M.SM.00,00/2017, menghimbau kepada seluruh kepala daerah untuk menindak lanjuti surat tersebut.

Tambahnya lagi, berdasarkan Pasal 70 ayat (1) huruf c, menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Dese atau sebutan lain/perangkat Kelurahan Berdasarkan Pasal 71 ayat (1), menyatakan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Negara Sioil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Seperti pada acara kegiatan dalam rangka maulid Nabi SAW 1439 H yang dihadiri Gubernur Riau H. Arsyadjuliandri Rahman, MBA disambut langsung Kepala desa Rimbo Panjang Heri.

Momen acara maulid nabi tersebut di laksanakan di masjid At-Taqwa di desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kampar Riau. Di tulisan spanduk ada kata 'Lanjutkan' pada sisi gambar Gubri [ali]
 

Berita Lainnya

Index