Metroterkini.com - Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti Riau menangkap tiga orang terduga penyalahgunaan narkoba, Selasa(26/12/ 2017), sekira pukul 02.00 dini hari di jalan Pembangunan II tepatnya di Hotel Happy, kamar no. 211 Selatpanjang.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek, SH melalui Bidang Humas menyampaikan ketiga tersangka adalah WA (22 thn) alias AA, El (28 th) dan seorang perempuan inisial Zu (35 thn) alias Di.
Penangakapan berawal pada Selasa tanggal 26 Desember 2017, sekira jam 02.00 Wib, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Kasat Narkoba mendapat informasi, bahwa pelaku yang merupakan target sedang berada di dalam kamar No. 211 Happy Hotel dan sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu bersama teman- temannya.
Selanjutnya Tim dengan didampingi Manager Happy Hotel mengetuk pintu kamar No. 211, yang diduga pelaku sedang berada di dalam kamar, dan terdengar dari luar pintu suara gaduh serta panik di dalam kamar tersebut. Sepertinya pintu kamar sengaja dikunci dari dalam oleh pelaku dan tidak mau membuka pintu.
Setelah kurang lebih 15 menit kemudian pintu baru dibuka oleh pelaku. Selanjutnya Tim mendapat informasi dari resepsionis untuk bisa masuk ke kamar tersebut melalui balkon yang ada di belakang kamar, kemudian tim langsung memanjat dari belakang dan masuk kedalam kamar dan menemui pelaku bersembunyi di dalam wc dan ditemui pelaku bersama temannya.
Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah gunting dan 2 (dua) buah potongan cotton bud.
Selanjutnya di curigai tersangka membuang barang bukti keluar balkon dan di lakukan pencarian bersama dengan manager hotel, karyawan hotel dan Ketua RT setempat (Saksi) dan ditemukan barang bukti yang diduga di buang/dilempar tersangka keluar dari balkon tersebut berupa 1 (satu) paket diduga shabu yang dibungkus dengan bungkusan permen Hexos, 1 (satu) buah boong yang terpasang pipet, 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas.
Dengan disaksikan manager karyawan hotel dan ketua RT setempat, berikut para tersangka langsung dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti Riau guna penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) paket diduga shabu dgn berat kurang lebih 0,26 gr yg dibungkus dengan bungkusan permen Hexos, 1 (satu) set bong terpasang pipet,1 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah potongan cotton bud, 2 (dua) unit HP merek samsung warna putih lipat dan warna hitam serta 1 (satu) unit HP merek nokia warna hitam. [ant]