60 Napi Lapas Bengkalis Terima Remisi Natal

60 Napi Lapas Bengkalis Terima Remisi Natal

Metroterkini.com - Sebanyak 60 warga binaan (Narapidana) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis menerima remisi Natal 2017.

Demikian yang disampaikan Kepala Lapas Bengkalis Agus Pritiatno, Senin (25/12/17). Menurut Agus, 60 narapidana yang mendapatkan remisi karena telah memenuhi persyaratan, dan mnimal sudah menjalankan pidana 6 bulan.

Ke-60 orang itu kemudian dibagi dalam tiga katagori: Pertama mendapat resmisi 15 hari sebanyak 6 orang, kedua 1 bulan 47 orang dan ketiga 1,5 bulan 7 orang.

"Dari 60 orang warga binaan yang mendapatkan remisi ini, terbagi tiga katagori, yang pertama mendapatkan remisi 15 hari ada 6 orang, kedua yang mendapatkan 1 bulan ada 47 orang, dan yang terakhir yang mendapatkan remisi 1,5 bulan ada 7 orang," kata Agus.

Dijelaskannya, selain berkelakuan baik, dari penilaian Lapas juga patuh, taat segala peraturan, selalu mengikuti kegiatan program pembinaan yang diberikan.

"Juga, mereka selama menjalani hukuman, tidak pernah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak Lapas, sesuai UU Pemasyarakatan Nnomor 12 Tahun 1995," ujarnya.

Dipaparkan Agus, pelaksanaan pemberian Remisi Natal 2017 untuk wilayah hukum Provinsi Riau dipusatkan di Lapas Kelas IIB Bangkinang, diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Dewa Putu Gede.

Penyerahaan remisi ini dilakukan Senin pagi tadi dan dihadiri seluruh Kepala Lapas/Rutan/Cabang Rutan se-Wilayah Riau," pungkas Agus. [rudi]

Berita Lainnya

Index