Metroterkini.com - AS (20 tahun) buruh pabik asal Kampung Cikopak, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakan Cikao tak berkutik lagi saat anggota Polres Purwakarta Polda Jabar mencokoknya. AS hendak menjual sabu-sabu seberat 1,2 gram dengan nilai Rp 1,3 juta.
Kapolres Purwakarta AKBP Deddy Tabrani, mengatakan pelaku merupakan target kepolisian. Gerak-geriknya sudah diawasi selama beberapa bulan terakhir. Saat pelaku hendak transaksi dengan seseorang, anggotanya langsung menangkap pelaku.
"Pelaku menyembunyikan sabu-sabu tersebut di bungkus rokok yang disimpannya di saku celana depan," ujar Deddy, Kamis (14/12).
Deddy menuturkan, dari kasus AS ini polisi sedang melakukan pengembangan lagi. Apalagi, AS membeli sabu tersebut dari salah seorang bandra berinisial DRA. Makanya, kasus ini akan terus dikembangkan. Sampai pelaku lainnya tertangkap juga.
Deddy menegaskan, tak ada ampun bagi pelaku narkotika. Karena itu, Deddy memerintahkan anggotanya dari Satuan Narkoba untuk terus memberantas peredaran gelap barang haram itu. Bahkan, harus dibabat sampai akar-akarnya.
"Sebab, narkoba itu sangat merusak. Terutama bagi generasi muda," ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan AS ditangkap di pinggir jalan di Desa Ciwareng saat hendak transaksi. Penangkapannya mudah. Sebab, pelaku tak melakukan perlawanan kepada aparat.
"Kini pelaku sudah mendekam di penjara. Kasusnya tinggal menunggu pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009, tentang Narkotika. Adapun ancamannya lima tahun penjara. Terkait dengan bandar sabu DRA, pihaknya masih melakukan pengejaran. DRA merupakan DPO Sat Narkoba saat ini. [sjah]
- Hukrim
- Alaman Non Daerah
Polres Purwakarta Tangkap Buruh Pabrik Penjual Sabu
Administrator
Kamis, 14 Desember 2017 - 13:30:26 WIB
Pilihan Redaksi
IndexCurah Hujan di Bawah Normal, Ancaman Karhutla Diprediksi Meningkat
Pertumbuhan PDB China Menurun , Ekonomi RI Bakal Makin Susah
MBG Dinilai Gagal, Inilah Jawaban Presiden Prabowo
Mengetahui Awal Ramadan dari Perhitungan Sains, Ini Analisisanya
BPH Migas Larang SPBU Layani Pedagang dengan Rekom Desa
Terkait Koleksi Bunbin Selatbaru, INPEST Serahkan Bukti Tambahan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Ambil Sabu dari Bantan Tengah, Dua Kurir Ditangkap di Pelabuhan Roro Bengkalis
Senin, 23 Maret 2026 - 05:38:43 Wib Hukrim
Polres Bengkalis Tangkap Dua Orang Terduga Pelaku Illegal Logging di Siak Kecil
Rabu, 11 Maret 2026 - 17:06:43 Wib Hukrim
Polisi Tangkap Lansia Terduga Pelaku Pencabulan 8 Bocah di Bengkalis
Senin, 09 Maret 2026 - 22:50:05 Wib Hukrim

