DPRD Bengkalis Sahkan APBD 2018 Tapat Waktu

DPRD Bengkalis Sahkan APBD 2018 Tapat Waktu

Metroterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis melalaui Rapat Paripurna mengesahkan APBD Kabupaten Bengkalis 2018 tepat waktu, Rabu 29 November 2017 sore. Dengan disahkannya APBD tersebut, Negeri Junjungan julukan Kabupaten Bengkalis merajut kembali program pembangunan berkesinambungan yang belum tuntas.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bengkalis, H. Abdul Kadir, S.Ag, M.Si didamping Wakil Ketua Indra Gunawan Eet, Ph.D, Zulhelmi, SH.I dan Kaderismanto dan dihadiri Bupati Bengkalis Amril Mukminin, SE, MM.

Sementara itu, tak kurang 35 orang anggota DPRD Bengkalis menghadiri Rapat Paripurna ke-9, masa persidangan ke-1, Tahun Persidangan 2017 DPRD Bengkalis, dengan agenda laporan Badan Anggaran DPRD Bengkalis tentang Rancangan APBD 2018 untuk disahkan menjadi APBD tahun anggaran 2018.

Rapat yang digelar pada Rabu sore, pada pukul 16.30 WIB, itu juga dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah, H. Arianto, para pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas dilingkup Pemda Bengkalis. Selain itu, juga hadir forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Badan Anggaran DPRD yang merupakan refleksi dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis itu, adalah; H. Abdul Kadir, S.Ag, M.Si (Ketua merangkap anggota), Indra Gunawan Eet, Ph.D (Wakil Ketua merangkap anggota), Zulhemi, SH.I (Wakil Ketua merangkap anggota), Kaderismanto (Wakil Ketua merangkap anggota), Radius Akima (Sekretaris bukan anggota), H. Zamzami, SH (anggota), Rianto (anggota) Syaiful Ardie (anggota), Hendro, S.Ag, M.Si (anggota), Syahrial, ST (anggota), H. Thamrin Mali, SH (anggota), H Azmi SIP, M.Si (anggota), H. Abi Barum, SE, M.Si (anggota), Syofian, S.Pdi (anggota), Simon Lumbang Gaol (anggota), Indrawan Sukmana, ST (anggota), Adhian (anggota), Nur Hasmi Hasyim, SE (anggota), Sukaddi (anggota), Irmi Syakib Arsalan, S.Sos (anggota), Zulkifli (anggota), Pipit Lestari, S.Pd (anggota), Syafrana Fizar ST (anggota).

Abdul Kadir dalam kata pembuka mengungkapkan, penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2018 secara resmi disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke DPRD dalam Rapat Paripurna pada tanggal 13 November 2017 lalu.

Laporan Rancangan APBD tahun 2018 ini disepakati oleh pimpinan dewan untuk kemudian dibahas  pada kerja Komisi dan Badan Anggaran DPRD serta dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

Setelah melalui pembahasan yang melelahkan dan akhirnya rampung. Dewan dan Pimpinan Fraksi sepakat menjadwalkan Rapat Paripurna ke-9 mas sedang ke-1 tahun sidang 2017 dengan agenda laporan Badan Anggaran DPRD tentang nota keuangan dan Rancangan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2018 sekaligus pengambilan keputusan.

Dalam Rapat Paripurna yang terbuka untuk umum berdasarkan amanah Pasal 94 ayat (1), Peraturan Tata Tertip DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 18 Tahun 2017 itu, juru bicara Badan Anggaran DPRD, Rianto menyampaikan hasil kerja Badan Anggaran atas pembahasa RAPBD tahun anggaran 2018.

Sesuai Aturan

Rianto dalam laporannya mengungkapkan, pembahasan Rancangan APBD antara komisi dengan pimpinan organisasi pimpinan daerah (OPD), dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah berjalan efektiv dan efisien. Lancarnya pembahasan, karena antara dewan dengan TAPD memiliki kesamaan pandangan untuk mencari solusi yang dihadapi dalam pembahasan Rancangan APBD 2018.

Menurutnya, semua itu untuk memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2001, perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, dalam membahas dan menyusun Rancangan APBD juga harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Permendagri Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peratura Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan Pengendalian Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah

Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 21 Tahun 2001. Permendagri Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembangunan Jangka Panjang

Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 serta Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedomen Penyusunan APBD 2018.

Dalam hal ini, kata Rianto, Bangar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah perundangan-undangan, efektiv, efisien, transparan, memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil pembahasan Pemda dan Banggar DPRD akhirnya sepakat Pendapatan Daerah tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp3.572.246.626.998,00.

Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 512.048.477.990, 00,-.Dana Perimbangan Rp 2.666.895.309.000, 00,-. Dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp403.302.840.000,00,

Sementara itu, Belanja Daerah dipatok Rp 3.632.246.626.998, 00, sehingga terjadi defisit sebesar Rp60 miliar. Defisit ini akan ditutupi dengan pembiayaan netto (Sisa lebih anggaran (Silpa) tahun 2017.

Adapun belanja tersebut terdiri dari; Belanja Tidak Langsung sebesar Rp1.436.643.807.338.41, dan Belanja Langsung sebesar Rp2.195.602.819.659,59.

C. Pembiayaan
Pembiayaan daerah direncanakan Rp60 miliar. Adapun rencana belanja tersebut terdiri dari

1. Penerimaan pembiayaan untuk RAPBD Tahun 2018 direncanakan sebesar Rp60 miliar (Silpa tahun 2017 Rp60 miliar).

2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah;

Pengeluaran pembiayaan daerah diperkirakan sebesar Rp0,-. Sehingga jumlah pembiayan netto sebesar Rp60 miliar.

Ditegaskan Rianto, hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis dengan TAPD Kabupaten Bengkalis terhadap RAPBD Kabupaten Bengkalis 2018 merupakan lampiran yang telah dikoreksi dan disempurnakan. Lampiran tersebut merupakan dokumen yang tak terpisahkan dari lampiran laporan Badan Anggaran.

Dalam laporan juru bicara Badan Anggaran itu, juga disampaikan kesimpulan dan saran

Dalam kesempulannya, Banggar menegaskan bahwa dokumen anggaran RAPBD 2018 telah dikoreksi dan disempurnakan bersama antar Badan Anggaran DPRD yang merupakan repleksi dari seluru Fraksi DPRD Bengkalis dengan TAPD sesuai perundangan yang berlaku.

Dengan disahkannya RAPBD menjadi APBD, dewan berharap seluruh kebutuhan dan pembiayaan 2018 dapat dilaksanakan dan terpenuhi dengan baik.

Kendati demikian, dewan yakin masih banyak pembangunan untuk pemenuhan pelayanan dan kebutuhan dasar masyarakat masih banyak yang belum tersentuh.

Itu tergambar dari antusiasme dewan yang masih banyak mengusulkan dan kegiatan-kegiatan yang harus dianggarkan di APBD 2018. Namun, ketidak seimbangan anggaran dengan kebutuhan mengharuskan dewan menyaring dan membuat skala prioritas.

Disampaikan Rianto, bahwa koreksi dan penyempurnaan RAPBD 2018 ini, telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan aspirasi masyaraat sesuai dengan kemampuan.

Sehingga dapat ditanda tangani persetujuan bersama antara Bupati Bengkalis dan DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Bengkalis tahun 2018.

Pada kesempatan itu, Bangar berharap kedepan, penyampaian KUAPPAS harus tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga dapat dibahas dengan lebih baik lagi untuk menjadi kesepakatan bersama.

Sehingga apa yang diinginkan Badan Anggaran dan TAPD harus benar-benar dapat diakomodir dan direalisasikan. Karena kesepakatan tersebut mengikat secara formil.

3. Setelah pengesahan ABPD dan verifikasi di Provinsi Riau, Dewan meminta kepada Bupati Bengkalis selaku penanggungjawab pelaksanaan APBD 2018 untuk segera menyerahkan dokumen APBD kepada masing-masing OPD Kabupaten Bengkalis, karena hal ini tertuang dalam peraturan Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 69 ayat (3).

4. Terkait Saat ini, Kabupaten Bengkalis mengalami devisit penerimaan dari dana perimbangan yang berakibat semakin berkurangnya penerimaan dan belanja daerah. Sebagai salah satu mengurangi devisit anggaran tersebut peningkatan PAD harus dilakukan.

Untuk itu, Dewan berharap kepada Bupati Bengkalis agar menginstruksikan kepada Badan Pendapatan Daerah secara khusus dan secara umum kepada OPD terkait agar lebih melakukan inovasi dan kreasi dalam mengali pendapatan daerah. Disamping itu juga, kepada seluruh kepala OPD untuk proaktif menjemput bola mencari dana yang bersumber dari APBD Provinsi maupun APBN.

Sebelum disahkan, Abdul Kadir selaku piminan rapat meberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pedapatnya.

Fraksi Partai Amanah Nasional dengan juru bicaranya, H Zamzami, menyetujui Rancangan APBD yang telah dibahas Bandan Anggaran dan TAPD, disahkan sebagai APBD 2018.

Demikian juga dengan fraksi Golkar dengan jubur bicaranya Hendri, S.Ag juga menyetujui RAPBD 2018 didsahkan menjadi APBD 2018. Golkar mengingatkan Pemda agar mentaati apa yang telah dibahas Banggar DPRD dengan TAPD.

Persetujuan juga disberikan Fraksi PDIP melalui juru bicaranya, Daud Gultom. Fraksi Partai Demokray, dengan juru bicaranya Nanang Herianto, SH

Demikian juga dengan Fraksi Gerindra Garudayaksa dengan juru bicaranya Indrawan Sukmana, dan Fraksi Gabungan Negeri Junjungan dengan juru bicara Irmi Syakib Arsalan.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui juru bicaranya, H. Azmi Fatwa, M.Si meminta Bupati dan OPD agar mengejar dana APBD Provinsi dan APBN. Menurut Azmi, peluang untuk mendapatkan anggaran dari Kementerian itu terbuka lebar, namun harus gigih memperjuangkannya.

Selain itu, Azmi juga mengingatkan Bupati Amril Mukminin tentang janji politiknya, yakni;

"Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Sebagai Model Negeri Maju dan Makmur di Indonesia"

Visi ini akan dicapai dengan 3 misi sebagai berikut:

Pertama. Terwujudnya pemerintahan yang berwibawa, transparan dan bertangungjawab serta dapat melaksanakan kepimpinan dengan bijak, berani dan ikhlas.

Kedua. Terwujudnya pengelolaan seluruh potensi daerah dan sumber daya manusia untuk kemakmuran rakyat. dan

Ketiga. Terwujudnya penyediaan infrastruktur yang berkualitas untuk kesejahteraan rakyat.

Dalam rangka menjadikan Kabupaten Bengkalis sebagai negeri yang maju dan makmur, Kabupaten Bengkalis akan dibagi menjadi empat pusat kegiatan pembangunan secara spasial, yakni:

Gerbang Utama. Fokus menjadikan Pulau Bengkalis sebagai Pusat Pemerintahan, Pusat Pendidikan Terpadu dan Pusat Pengembangan Budaya Melayu Serumpun.

Gerbang Laksamana. Fokus menjadikan Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Siak Kecil sebagai Kawasan Industri Wisata Religius, Pelabuhan ekspor-impor, pusat pengembangan pertanian, perkebunan dan peternakan modern yang pro rakyat.

Gerbang Permata,  Fokus menjadikan Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir sebagai Pusat Pengembangan Industri, Pertambangan, Perdagangan, Ketenagakerjaan, Peternakan, Pertanian dan Perkebunan.

Gerbang Pesisir. Fokus untuk menjadikan Pulau Rupat sebagai pusat pariwisata unggulan daerah, perkebunan, peternakan, kelautan dan perikanan.

"Seperti Gerbang Laksamana yang akan dijadikan sentra pertanian. Paling tidak nampaklah tapak-tapaknya," kata Azmi.

Menanggapi saran dan kritik tersebut, Bupati Bengkalis dalam kata sambutanyan tidak lupa mengucapkan ribuan terima kasih atas kerja sama antara pemerintah dan dewan dala membahas RAPBD 2018, sehingga bisa disahkan menjadi APBD 2018, tepat waktu.

Bupati menegaskan rincian APBD 2018 tersebut telah mencakup penyelenggaraan pembangunan dalam semua urusan yang menjadi kewenangan daerah, terutama urusan konkuren sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2018.

Sesuai dengan prioritas daerah dan aspek pemerataan kesemua sektor dan wilayah Kabupaten Bengkalis.

Untuk itu, Amril langsung menginstruksikan kepada pimpinan OPD dan unit kerja dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. Selaku pengguna anggaran untuk segera mempersiapkan seluruh administrasi, prosedur, teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan.

"Karena apa yang telah dianggarkan menjadi kewajiban yang melekat pada masing-masing urusan yang akan dipertanggungjawabkan oleh OPD, baik progres, manfaat maupun dampaknya bagi pembangunan Kabupaten Bengkalis secara umum," tegas Amril.

Amril juga mengajak pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang akan dilaksanakan. "Kita kawal dan kita evaluasi, demi mencapai tujuan bernegara dan memberikan yang terbaik bagi negeri ini," pungkasnya. [adv-bakhtaruddin]

Berita Lainnya

Index