Diperiksa 20 Jam, Ahmad Dhani Tidak Ditahan

Diperiksa 20 Jam, Ahmad Dhani Tidak Ditahan
foto detik

Metroterkini.com - Tersangka ujaran kebencian, Ahmad Dhani, diperiksa sekitar 20 jam. Selesai diperiksa di Polres Jaksel dia diizinkan hari ini (Jum'at).

Pentolan grup musik Dewa itu meninggalkan Polres Jaksel, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017), sekitar pukul 11.00 WIB. Dhani keluar dari kantor polisi mengenakan baju seperti saat dia masuk, hitam-hitam. Ahmad Dhani tiba di Polres Jaksel, Kamis (30/11) kemarin sekitar pukul 14.45 WIB. 

Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, menyatakan kliennya siap jika harus ditahan.

"Di mana seperti kata penyidik kemarin, kalau hari ini akan digelar perkara dan hasilnya akan menentukan ditahan atau tidak terhadap klien kami, Ahmad Dani. Andaikata pun ditahan, Ahmad Dhani siap ditahan," dia menegaskan.

Ali menambahkan, sejak awal Dhani sangat tegar dan siap menghadapi perkara hukum yang menjeratnya. Dhani kukuh penetapan dirinya sebagai tersangka adalah kriminalisasi.

"Kami tidak menganggap adanya unsur pidana dalam kasus ini. Jadi kami selaku kuasa hukum dan Ahmad Dhani juga santai. Andaikata pun ditahan, siap. Ahmad Dhani siap ditahan," jelasnya. 

"Ditahan dalam kasus ini bukan dia takut, dia tetap semangat dan menunjukkan ke orang, 'Saya bertanggung jawab, saya berani. Apa pun yang saya lakukan, saya tanggung jawab.' Gitu, lo. Sangat bagus pemikiran dan keberanian beliau," Ali menegaskan.

Tim pengacara Ahmad Dhani sebelumnya menyebut kasus ujaran kebencian yang disangkakan kepada kliennya tidak layak ditindaklanjuti. Salah satu alasannya, unsur sangkaan pidana tidak terpenuhi. [mer-dtk]

 

Berita Lainnya

Index