Hakim Tetapkan Dua Saksi PT. BRI di Jemput Paksa 

Hakim Tetapkan Dua Saksi PT. BRI di Jemput Paksa 

Metroterkini.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan (TTD) Bupati Bengkalis Amril Mukminin terkait penerbitan izin prinsip palsu kepada PT. Bumi Rupat Indah (BRI) dan menyeret dua terdakwa Bukhari dan Muska Arya masih dalam pemeriksaan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. 

Menyusul sidang hari ini, Rabu (29/11/17) petang dengan agenda keterangan saksi, terpaksa kembali ditunda karena saksi khususnya dari PT. BRI tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. 

Sehari sebelumnya Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muska Arya, Windrayanto, SH meminta agar dalam persidangan ini majelis hakim mengambil upaya tegas terhadap saksi yang tidak bersedia memberikan keterangan. Dan majelis hakim akan bermusyawarah untuk melakukan penetapan. 

Majelis hakim dipimpin Zia Ul Jannah, SH didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH, mengabulkan permohonan PH terdakwa, bahwa dua orang saksi dari PT. BRI yakni Johan Ming dan Joni sudah tiga kali panggilan secara patut, akan tetapi tanpa alasan jelas tidak bersedia memberikan keterangan dipersidangan, ditetapkan majelis hakim agar dijemput paksa atau panggil paksa ke persidangan. 

"Sidang hari ini kembali ditunda, majelis hakim mengabulkan permohonan kita. Upaya tegas majelis hakim memerintahkan kepada JPU agar menghadirkan dua orang saksi dari BRI dengan diterbitkannya surat penetapan," ungkap Windrayanto, SH usai sidang seperti dilansir riauterkini. 

Sidang penundaan hari ini hadir dari JPU Kejari Bengkalis, Novriansyah, SH, Handoko, Andy Sunartejo. Selain dari kelima saksi yang akan dihadirkan, dijadwalkan meminta keterangan saksi tambahan yang akan dihadirkan yaitu saksi ahli direncanakan pekan depan. 

Sidang akan kembali digelar Selasa (5/12/17) pekan depan dengan agenda saksi yang dijemput paksa dan keterangan saksi ahli. [***]

Berita Lainnya

Index