Johar Firdaus dan Suparman Divonis 6 Tahun Penjara

Johar Firdaus dan Suparman Divonis 6 Tahun Penjara

Metroterkini.com - Vonis bebas yang diterima Suparman, mantan Ketua DPRD Riau dan juga Bupati Rokan Hulu (Rohul), tak bertahan lama. Setelah Mahkamah Agung (MA) RI, mementahkan putusan majelis hakim tipikor Pekanbaru. Demikian juga Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau juga mendapatkan keringan hukuman malah oleh MA melambungkan hukumannya.

Berdasarkan Petikan Putusan yang diterima pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Rabu (22/11/17) dengan Nomor 2233 K/PID.SUS/2017 menyebutkan, bahwa kedua mantan ketua DPRD Riau tersebut dihukum pidana penjara selama 6 tahun. Kedua terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

"Berdasarkan petikan putusan yang kita terima tadi. Johar Firdaus dan Suparman dijatuhi hukuman masing masing 6 Tahun Penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," ungkap Deni Sembiring SH, selaku Panmud Tipikor PN Pekanbaru.

Kedua terdakwa perkara suap dana APBD ini terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Deni.

Sebelumnya, hakim tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Suparman. Sementara Johar Firdaus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Ditingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau, mengabulkan permohonan banding Johar Firdaus, dengan menurunkan hukuman menjadi 5 tahun penjara.

Namun, Jaksa Penuntut KPK, Tri Mulyono mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Karena putusan pengadilan jauh dari tuntutan mereka yakni, 4 tahun 6 bulan untuk terdakwa Suparnan, dan 5 tahun 6 bulan untuk terdakwa Johar Firdaus.

Berdasarkan dakwaan jaksa KPK Johar Firdaus dan Suparman didakwa melakukan tindak pidana menerima suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau. [***]

Berita Lainnya

Index