Metroterkini.com - Sunguh sangat miris perlakuan Seorang kakek berinisial US, warga Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara telah melakukan pencabulan terhadap UH cucunya sendiri yang masih berusia 12 tahun, Kakek berusia 72 tahun berhasil ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Aceh Utara di Desa Paya Naden Kecamatan Madat, Aceh Timur, Selasa (21/11/2017).
Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji M.Hum melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, SIK mengatakan penangkapan kakek US dilakukan berdasarkan laporan yang diterima pihaknya pada 2 Oktober 2017 lalu.
“Menurut laporan, pelaku telah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban dirumahnya. Saat melakukan perbuatannya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan membelikan baju untuk korban.” ujar Rezki.
Rezki menambahkan, perbuatan cabul itu terjadi pada awal bulan Agustus 2017 lalu sekira pukul 23.00.
“Untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Kakek US telah diamankan di Mapolres Aceh Utara.” Ungkap Rezki Mantan Kasat Intelkam. [khaini]