Metroterkini.com - Komandan Yonif 621/Manuntung Letkol Inf Rio Niswan mengatakan, Satuan Tugas Pengamanan Wilayah Perbatasan Yonif 621/ Manuntung menyita truk dan tujuh kubik kayu hasil illegal logging di tengah hutan lindung Pulau Nunukan, Kalimantan Utara.
"Anggota yang sedang berpatroli kemudian masuk ke hutan lindung dengan mengikuti jejak ban mobil. Di tengah hutan, tim patroli menemukan truk warna merah bernopol KT 8526 AL. Saat melihat tim patroli, sopir truk terkejut dan lari ke arah hutan,” ujar Rio Niswan, Selasa (7/11/17).
Di atas truk tersebut, Satgas menemukan tumpukan 20 batang kayu campuran berupa papan dan balok kayu ulin dan meranti, dilokasi juga ditemukan beberapa kayu yang siap angkut terdiri dari papan maupun balokan sebanyak tujuh kubik, untuk proses selanjutnya Dansubdenpom Nunukan, Dinas Kehutanan, dan unsur Muspida Kabupaten Nunukan akan berkordinasi dengan temuan tersebut.
Penangkapan pelaku illegal logging berawal dari kecurigaan anggota Satgas Pamtas yang menemukan salah satu warga yang berkendara roda dua membawa kepingan papan dari arah hutan lindung.
Kemudian, dua personel Satgas mengejar pelaku, sedangkan dua anggota lainnya berjaga di jalan masuk hutan lindung. Namun, sopir truk itu ternyata bisa meloloskan diri ke dalam hutan lindung.**